Lampung Utara (SL)-Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengamankan Eli Indrian, (49), warga Kecamatan Bukitkemuning, dengan sangkaan melakukan aksi tindak pidana penipuan.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP. M. Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP. Bambang Yudho Martono, mengatakan, tersangka pada Rabu kemarin, 6 Mei 2020.
“Modus operandi yang dilancarkan tersangka, yakni dengan berdalih akan membayar mesin pemecah batu (plant stone crusher) milik korban Ansori, (49), warga Kecamatan Sungkai Utara, secara cash dalam tempo tiga bulan,” kata AKP. M. Hendrik, kepada sinarlampung.co, Kamis, 7 Mei 2020, melalui siaran persnya.
Hendrik menambahkan, kejadian bermula saat tersangka mengunjungi pabrik pemecah batu milik korban yang berada di Desa Pampangtanggukjaya, Kecamatan Sungkai Tengah, medio Desember 2018 lalu.
Ketika itu, tersangka Eli Indrian melihat satu unit crusher milik korbannya seraya melakukan penawaran untuk membeli mesin tersebut. Lalu, tersangka berjanji akan membayar secara tunai mesin tersebut dalam tempo tiga bulan.
Setelah crusher dibawa oleh tersangka, janji melakukan pembayaran tunai hingga saat ini hanya ‘pepesan kosong.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit crusher. Ditaksir seharga tiga ratus juta rupiah,” jelas M. Hendrik. (ardi)
Tinggalkan Balasan