Mantan Wagub Bahtiar Basri Akui Fee Proyek Tradisi Biasa di Provinsi Lampung Era Dirinya Fee 10-15% 

Bandar Lampung (SL)-Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Bachtiar Basri, mengungkapkan bahwa fee proyek di dinas instansi atau pemerintahan menjadi hal biasa yang sudah menjadi tradisi. Termasuk saat dirinya menjabat Wakil Gubernur Lampung mendampingi M Ridho Fichardo, ada fee proyek 10-15 persen di Dinas PUPR Provinsi Lampung.

Hal itu diungkapkan Bahtiar Basri, saat memenuhi panggilan Jaksa KPK untuk memberikan kesaksian di persidangan kasus suap fee proyek Lampung Utara, di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Rabu 6 Mei 2020. Dihadapan Majelis Hakim, Bachtiar Basri menyatakan bahwa fee proyek sudah menjadi hal yang biasa.  Bahkan di Dinas PUPR Provinsi Lampung saja ada tarikan kewajiban 10 sampai 15 persen.

“Apakah ada penarikan fee juga di Pemprov Lampung?” tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

“Saya tidak tahu ada atau tidak, tapi hanya suara-suara, tapi hampir semua dan sudah rahasia umum, itu bisa benar dan tidak, dan kita payah untuk membuktikannya,” jawab Bachtiar.

JPU KPK mengejar pertanyaan berapa besaran fee yang ada di Provinsi Lampung. “Karena saya dengar dan melakukan monitoring itu antara 10 sampai 15 persen,” jawab Bachtiar lagi.

“Dalam BAP, apakah anda tahu ada fee di Provinsi Lampung?. Anda menjawab soal fee proyek Lampung ada 10 sampai 15 persen di dinas PUPR Lampung, tapi saya tidak pernah menerima,” ujar JPU Taufiq membacakan BAP Bachtiar. Lalu apa kaitan saksi Bachtiar dengan Agung Ilmu Mangkunegara?.

“Perkenalan saya dengan Agung bermula pada tahun 2014. Saat itu keluarga Agung datang ke rumah saya untuk meminta bantuan pemenangan Agung dalam Pilbup 2014. Karena ayahnya teman saya, maka saya bantu, tapi saya tidak masuk tim sukses hanya saya menghubungi teman-teman dekat saya untuk membantu Agung,” ungkap Bachtiar.

“Apakah setelah menang dijanjikan sesuatu?” tanya JPU. “Tidak pernah,” tegas Bachtiar.

Jaksa KPK menanyakan nama Aling seorang teman Bachtiar yang mendapat paket pekerjaan di Lampung Utara. “Jadi tahun 2016, Aling meminta pertimbangan kalau dia mendapat paket pekerjaan Rp10 miliar di Pemda Lampura dan saya sampaikan kalau ada fee-nya jangan, kalau nggak ada ambil,” kata Bachtiar.

JPU lantas mempertanyakan status Aling apakah sebagai tim sukses yang ditunjuk oleh Bachtiar kala itu. “Tim sukses bukan, mungkin karena orang tahu kalau Aling dekat dengan saya,” kata Bachtiar

Jaksa KPK mempertanyakan soal uang Rp500 juta, apakah bentuk setoran fee proyek tersebut?, Menjabaw itu Bachtiar menyatakan bahwaa uang tersebut merupakan pembayaran rumahnya yang dibeli Aling. “Menurut Aling itu keuntungan dari proyek tersebut di dinas PUPR Lampura,” aku Bachtiar.

Bachtiar mengakui bahwa dirinya pernah melakukan mediasi sengketa pengesahan APBD antara DPRD dengan Bupati. “Saat Musrembang di Lampura saya melihat Yusrzial DPRD dan Agung, kemudian setelah selesai saya satukan dihadapan wartawan dan akhirnya keduanya jabat tangan dan APBD dapat disahkan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *