Para Terdakwa Kasus Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila di Tuntut Jaksa Bersalah

Bandar Lampung (SL)-Para panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung (Unila) yang berujung maut peserta masuk dituntut 18 bulan penjara, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan secara virtual terhadap ke-17 terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Rabu, 6 Mei 2020.

Jaksa menuntut hukuman penjara satu tahun dan enam bulan kepada tujuh dari 14 terdakwa yang masuk dalam perkara Nomor: 13/Pie.B/2020/PN Gdt. Mereka MKP, EFOS , SA, MRA, ZR, BY, dan FDV. Ketujuh orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan tindak pidana menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, serta turut serta melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Oleh karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim supaya menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa. “Masing-masing satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan serta denda masing-masing Rp20 juta subsider satu bulan kurungan,” kata jaksa.

Tuntutan yang sama juga ditujukan kepada tujuh terdakwa lainnya, yaitu ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ, dan FA yang masuk dalam perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt. Sementara untuk KDA dan MKS, selaku Ketua dan Wakil Ketua panitia, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan atau upaya melakukan kejahatan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan suatu luka.

Selain itu, sengaja memberikan kesempatan atau upaya untuk melakukan kejahatan kekerasan terhadap anak. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa 2 tahun dikurangi selama dalam tahanan,” ujarnya.

Sementara untuk MBR alias Bintang, Jaksa berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah. Hal itu berdasarkan fakta persidangan dan pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan. Jaksa mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan suatu luka yang mengakibatkan kematian.

Serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak sehingga Jaksa meminta Majelis Hakim memutuskan MBR terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena dengan sengaja telah menimbulkan rasa sakit atau suatu luka yang mengakibatkan kematian seseorang. Sedangkan hal yang dipertimbangkan meringankan terdakwa karena sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. Selain itu, terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Kami minta majelis menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Selain itu, meminta supaya terdakwa tetap ditahan dan menjatuhi denda Rp20 juta, subsider satu bulan kurungan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *