Bandar Lampung (SL)-Tiga penghuni Kamar 02 blok C Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Waykanan kembali berurusan dengan hukum karena kedapatan mengkonsumsi Narkoba sabu di dalam penjara. Kasusnya kemudian dikembangkan Tim Sat Narkoba Polres Way Kanan. Jum’at 8 Mei 2020.
Terungkapnya kasus itu, awalnya Petugas Jaga Lapas Way Kanan memergoki para Napi sedang menghisab sabu sabu dalam kamar sel Lapas. Petugas keamanan Lapas kemudian mengaman mereka berikut barang bukti, dan diserahkan ke Polres Way Kanan. Satresnarkoba Polres Waykanan tengah melakukan penyidikan setelah menerima laporan serta barang bukti dari Pegawai Lapas itu.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekitar pukul 14.15 WIB telah diamankan tiga orang warga binaan di dalam Kamar 02 blok C Lapas Kelas IIB Waykanan oleh Pegawai Lapas Kelas IIB Waykanan diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Ketiga orang warga binaan tersebut yakni Darmawansyah (35) warga Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Efendi (22) warga Desa Negara Ratu Wates Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan Reza Pahlevi (38) warga Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Kejadian itu terungkap saat Pegawai Lapas akan menyediakan dan memasang Banner di Kamar Administrasi Orientasi (AO) di Blok C untuk dijadikan sebagai kamar perawatan dan isolasi mandiri. Disaat petugas Lapas bersama rekannya akan memasang banner, petugas melihat Darmawansyah, Efendi dan Reza Pahlevi diduga sedang menggunakan Narkotika jenis sabu didalam Kamar No. 2 Blok C.
Selanjutnya ketiga warga binaan tersebut oleh petugas Lapas langsung diamankan berikut barang bukti berupa seperangkat alat hisap (Bong) dari botol plastik warna putih berisikan cairan bening yang saat itu masih dipegang dengan menggunakan tangan kanan oleh Darmawansyah,
Dan juga menemukan 3 (tiga) lembar plastik klip bening bekas pakai. “Atas peristiwa itu, selanjutnya Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waykanan melapor ke Polres Waykanan untuk ditindak lanjuti,“ tandasnya.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka masih ditahan di LP Kelas II B Waykanan karena statusnya terdakwa dalam kasus sebelumnya yakni kasus pencabulan (Darmawansyah), narkotika (Efendi) dan curas (Reza Pahlevi). “Saat ini kita terus kembangkan untuk menemukan pelaku lain yang terkait,” tegas Made Indra Wijaya. (dadang/red)
Tinggalkan Balasan