Lampung Utara (SL)-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan dengan korban berinisial DJ, (27), warga Kecamatan Sungkai Selatan, kabupaten setempat. Menurut penuturan korban, peristiwa terjadi pada Minggu lalu, 3 Mei 2020, sekitar pukul 17.30 WIB, saat sedang berada di kosan rekannya di bilangan Jalan Kapten Dulhak, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kasatreskrim AKP. M. Hendrik Apriliyanto, tersangka ditangkap berdasarkan adanya pengaduan LP / B / 436 / V / 2020 / POLDALAMPUNG / SPKT RES LU, tanggal 3 Mei 2020. “Tersangka, Herwan, (37), warga Kecamatan Sungkai Selatan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara,” kata AKP. M. Hendrik Apriliyanto, Jumat, 8 Mei 2020.
Dijelaskan, seperti dituturkan korban dalam pengaduannya, saat itu tersangka menyuruh korban untuk pulang ke rumah. Lalu korban mengikuti perintah dari mantan suaminya tersebut untuk pulang. Korban yang merupakan mantan istri siri tersangka hanya sebentar pulang ke rumah. Kemudian, dirinya (korban.red) pergi kembali meninggalkan rumah tersebut.
“Merasa tidak diindahkan, tersangka kemudian mencari korban yang saat itu berada di kediaman rekannya. Di sanalah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang pada bagian mata sebelah kiri sebanyak satu kali,” jelas M. Hendrik.
Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Polres Lampura guna memberikan pengaduan. “Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling lama dua tahun,” pungkas Hendrik. (ardi)
Tinggalkan Balasan