Validasi Data Penerima PKH se-Kecamatan Kotabumi Utara Tidak Sinkron?

Lampung Utara (SL)-Validasi data penerima manfaat Program Keluarga Harapan menuai sorotan.

Hal ini dipicu adanya keluhan seorang warga di RT/RW 01/08, Dusun Karangkedempel, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang beberapa waktu lalu menyesalkan dirinya tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga terdampak Corona.

Alasan yang diterima Sutrisno Hadi, (55), saat mempertanyakan persoalan tersebut pada aparatur desa setempat, disebabkan dirinya terdata sebagai penerima manfaat program PKH.

Sementara, berdasarkan pengakuannya kepada sinarlampung.co, Jum’at, 8 Mei 2020, sejak digulirkannya bantuan sosial PKH, dirinya tidak pernah merasakan manfaat sebagai penerima dari program dimaksud.

“Sudah delapan tahun ini saya tidak pernah mendapatkan PKH. Tapi, saat saya didata oleh RT untuk pengajuan penerima BLT warga terdampak Corona, kok, nama saya dicoret oleh pihak desa dengan alasan saya terdaftar sebagai penerima PKH,” keluh Sutrisno Hadi, Jum’at, 8 Mei 2020, di kediamannya.

Dirinya juga mengatakan jika selama delapan tahun belakangan, dirinya tidak tahu seperti apa bantuan PKH tersebut.

“Saya tidak tahu PKH itu seperti apa. Lah, ga pernah terima, kok. Tapi, nama saya kenapa bisa terdata sebagai penerima. Dan saya juga tidak sendiri, Mas. Masih ada rekan saya yang lain yang juga mengalami persoalan yang sama dengan saya. Namanya Sugeng, warga RT III,” ujar Sutris seraya mengatakan jika penghasilan dari pekerjaan serabutan yang dilakoninya hanya sebesar 20 ribu rupiah perhari.

Sementara itu, Koordinator PKH Kecamatan Kotabumi Utara, Agung, mengatakan, dalam kasus tersebut bisa saja pada saat dilakukan validasi data yang dilakukan sebelumnya di balai desa, warga tersebut tidak hadir.

“Apabila ada warga yang pada mulanya sempat didata sebagai calon penerima manfaat PKH dirinya tidak hadir, maka dapat dianggap mengundurkan diri atau dianggap warga yang tidak dapat ditemukan,” kata Agung, saat dikonfirmasi, Jum’at, 8 Mei 2020, di kediamannya.

Alhasil, jika demikian halnya yang terjadi dalam kasus tersebut, lanjut Agung, warga tersebut terdata sebagai noneligible atau penerima manfaat dalam katagori tidak memenuhi syarat.

“Dalam sistem pendataan kami, namanya secara otomatis akan terhapus. Terkait adanya temuan ini, barangkali bisa langsung di-cross check kembali melalui pendamping PKH ditingkatan desa,” kata Agung lebih lanjut.

Sebab, dalam kasus tersebut, tentunya pendamping PKH yang ada ditingkatan desa memahami kronologis dengan lebih terperinci.

“Adapun kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga prasejahtera yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ada ibu hamil dan/atau menyusui, memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan,” lanjutnya.

Dirinya juga menambahkan PKH juga diberikan kepada keluarga prasejahtera yang memiliki anak dengan usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Selain itu, PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia (lansia), serta memiliki penyandang disabilitas berat.

“Dalam hal pelaksanaan validasi data, tiap tahun kami melakukan validasi data ulang dengan sebelumnya mendapatkan surat dari pusat untuk katagori penerima PKH. Tiap tahun ada data calon penerima PKH yang baru,” tutur Agung seraya menyatakan bantuan sosial PKH untuk pertama kalinya digulirkan pada Oktober 2012.

Meski demikian, dari informasi yang dihimpun sinarlampung.co, ketidaksinkronan data penerima PKH tidak hanya terjadi di Desa Madukoro, tetapi juga di Desa Banjarwangi maupun desa-desa lainnya yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kotabumi Utara.

Sehingga, warga yang semula diajukan untuk menerima bantuan sosial BLT warga terdampak Corona harus menerima kenyataan tereliminasi dikarenakan terdata sebagai penerima PKH.

Meskipun, berdasarkan pengakuan warga, dirinya tidak pernah mendapatkan bantuan PKH. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *