Konspirasi Pungli Petugas P2TL PLN ULP Wayhalim Diduga Melibatkan Oknum PLN Tanjungkarang?

Bandar Lampung (SL)- Belum adanya sangsi denda dan penggantian KWH meter dirumah pelanggan yang telah dilakukan Operasi Pemutusan Aliran Listik (OPAL), terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) para oknum petugas P2TL PLN ULP Wayhalim, terindikasi adanya Konspirasi antara pelanggan, petugas dan oknum pejabat di lingkungan PLN Wilayah Tanjungkarang.

Hal ini dikatakan Hi. Iriawan Bangsawan, Tim Investigasi Laskar Merah Putih, Minggu 10 Mei 2020, setelah turun lapangan menyelusuri dan mencermati pemberitaan dugaan Pungli para oknum petugas P2TL dibawah naungan PT. Sapta Karya Manunggal (SKM).

Dikatakan Ketua Tim Investigasi Laskar Merah Putih, bahwa hasil penyeluran dilapangan, diduga adanya konspirasi yang melibatkan oknum pejabat dibidangnya. “Hasil kami dilapangan setelah kroscek, dugaan pungli yang dilakukan para oknum petugas ini, tidak terbantahkan. Tapi kalau ada pelanggan akhirnya datang ke kantor dan buat surat pengakuan tidak ada pungli, maka sikap PLN perlu dipertanyakan,” ujar Hi Iriawan Bangsawan.

Diterangkannya, jika pihak PLN ingin mengungkap dugaan pungli tersebut, tentunya tidak serta merta mempercayai pengakuan pelanggan yang diduga terkait pungli OPAL karena menyangkut nama baik PLN.

“Wajar saja jika pelanggan yang di OPAL setelah 86 ditempat, ngaku di PLN tidak ada pungli. Karena bukan tidak mungkin terjadi intervensi oleh petugas lapangan. Jadi kalau PLN mau mengungkap dugaan pungli ini, sudah sangat terang sekali. Tapi jika hal ini dianggap tidak bermasalah, patut diduga adanya konspirasi oknum di lingkungan PLN,” tegasnya.

Selaku pelanggan PLN, Ketua Tim Investigasi ini pula berharap adanya ketegasan PLN guna efek jera dan kebaikan dalam pelayani keluhan pelanggan. “Saya berharap para pelaku ditindak tegas dan pelanggan yang diduga turut serta, dilakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini bertujuan untuk kebersamaan terhadap semua pelanggan yang di OPAL, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi penyelesaian ditempat,” harapnya.

Sekedar diketahui, adanya Opal oleh Tim P2TL PLN Wayhalim, diduga menjadi ajang Pungli dan Pemerasan para Oknum Petugas terhadap denda kesalahan pelanggan. Hal ini terungkap, saat petugas P2TL melakukan OPAL dibeberapa rumah pelanggan, pada Jumat (24/04/2020), wilayah Waykandis Tanjungseneng Bandarlampung.

Diduga adanya cara penyelesaian yang berbeda tèrhadap konsumen yang melanggar dan diputus untuk disita KWH meternya oleh petugas P2TL ULP Wayhalim. Namun, cara penyelesaian denda walau besaran nilai dendanya berbeda, namun bagi pelanggan yang kedapatan melanggar, tidak sama cara penyelesaian pembayaran denda dan pemasangan KWH meternya.

Perbedaan penyelesaian denda seperti yang terjadi pada RH, salah satu warga Jln.M.Yunus Waykandis Tanjungseneng yang kedapatan melanggar dan dikenakan denda kisaran 14jt pada, Jumat, mengaku, jika pihak PLN melalui petugas Opal dilapangan telah memutus arus listrik miliknya karena ditemukan pelanggaran dan berdasarkan nego maka dirinya hanya membayar Rp.5jt dan KWH meternya dipasang sendiri.

Sedangkan Aa, tetangga RH yang juga terkena pemutusan arus listrik, dianjurkan ke kantor untuk membayar denda Rp.7jt an sesuai aturan yang diterapkan pihak PLN dengan keringanan diangsur selama 12 bulan sementara KWH meternya diganti dan dipasang oleh pihak PLN. (Aan/red).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *