Mesuji (SL)-Kepala Biro Media Sinarlampung.co Aan Setiawan resmi melaporkan akun Facebook Dargho Windhu atas tindakan pencemaran nama baik media dan penyebaran kabar bohong alis hoax melalui media sosial, yang diatur dalam UU ITE, ke Polres Mesuji.
Dalam Laporan polisi nomor LP/10/V/2020/Polda Lampung, Polres Mesuji KSPK Tanggal 12 Mei 2020, pelapor atas nama Nama Aan Setiawan, jabatan Kepala Biro media siber sinarlampung.co melaporkan penyebaran berita bohong sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 a ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Menurut Aan Setiawan, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 dirinya atas nama kepala biru sinarlampung.co melaporkan tentang adanya seseorang yang penyebaran dimedia sosial denga menyebutkan bahwa berita media sinarlampung.co adalah bohong. “Benar saya mendatangi polres Mesuji untuk melaporkan Akun Fecebook Yang Bernama Dargho Windhu yang menyebarkan berita hoax dan pencemaran nama media sinarlampung.co,” kata Aan
“Saya selaku kepala biro sinarlampung.co kabupaten Mesuji tidak terima tentang adanya pemberitaan yang di bilang wanita gila di pasar Simpang Pematang ditemukan tewas petugas evakuasi jenazah dengan Covid-19 langsung dikubur bungkus terpal itu terindikasi Covid 19. Sedangkan di berita itu jelas tidak ada yang mengatakan bahwa wanita gila di temukan tewas pada tanggal 08 Mai 2020 kemarin terjangkit Covid-19,” lanjut Aan.
Selain membuat bingung masyarakat, juga menimbulkan keresahan. “Media memberitakan tentang kebenaran dan fakta, setelah melalui proses cek n ricek, dan konfirmasi pejabat berwenang, berdasarkan sumber sumber informasi yang dapat dipertangung jawabkan. Padahal di laman facebook itu juga banyak yang menginngatkan akun itu, tetapi tetap ngeyel, dan menyebut media sinarlampung.co yang salah ini aneh,” kata Aan.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki membenarkan pihaknya telah menerima laporan atas nama Aan Setiawan, atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik, dan kabar bohong alis hoax di media sosial oleh salah satu akun facebook.
“Benar kami sudah menerima laporan dari salah satu Kepala Biro sinarlampung.co atas nama Aan Setiawan tentang adanya pencemaran nama baik media sinarlampung.co dan penyebaran berita Hoax atas terlapor pemilik Akun Fecebook bernama Dargho Windhu,” kata Riki.
Saat ini, lanjut Riki, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan melakykan penyelidikan atas nama akun tersebut, “Bila mana terbukti akan kita kenai pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman 9 bulan penjara,” kata Riki. (Tim/red)
Tinggalkan Balasan