BPK Gandeng Lembaga Audit Dunia Untuk Awasi Anggaran Covid-19

Jakarta (SL)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengelola anggaran Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. BPK tidak ingin kejadian lama seperti BLBI pada 1998, tsunami Aceh 2004, Bank Century 2008, dan Jiwasraya 2019 terulang kembali.

“Kami mendukung tatanan kerja yang prudent, agar tidak meninggalkan jejak permasalahan, karena ada titik-titik tertentu yang internal atau sistem kontrolnya buruk,” kata Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Senin 11 Mei 2020.

Perubahan alokasi anggaran berupa realokasi maupun refocusing, kata Agus merupakan hal yang sah untuk memitigasi risiko keadaan di masa pandemi Covid-19 saat ini. “Permasalahan sebenarnya bukan pada anggarannya, tapi pada pelaksanaan anggarannya,” ujarnya.

Mengenai pemeriksaan BPK, Agus menilai penyesuaian selama pandemi Covid-19 yang memaksa untuk bekerja dari rumah (WFH) tak perlu dipersoalkan. BPK, kata dia, memastikan pengawasan akan lebih teliti dan belajar dari dari masa lalu saat kasus-kasus krisis likuiditas terjadi.

Selain itu, BPK juga tengah berkoordinasi dengan lembaga audit di seluruh dunia untuk mencari sistem yang tepat. Sehingga di masa pandemi, kontrol BPK atas anggaran pemerintah tetap dilakukan. “Kita sekarang sedang membahas dengan BPK sedunia. Tapi, standar prudentiality, profesionalism, dan fairness itu tidak kita kurangi. Jangan seolah-olah kalau ada bencana, kontrol ditiadakan,” pungkasnya.

KPK Awasi Anggaran Covid-19 di Lampung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi penggunaan dana penanganan pandemi corona virus disease  (covid-19) di wilayah Lampung. Hal itu mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan pemda.

Hal itu ditegaskan Koordinator Wilayah IV KPK Nana Mulyana dalam rapat koordinasi yang dilakukan daring melalui telekonferensi dengan seluruh sekda, Inspektorat, dan pejabat pemerintah daerah terkait di seluruh Lampung serta kepala BPKP perwakilan.

“Pengadaan untuk penanganan masalah kesehatan di Lampung menjadi salah satu fokus KPK. Sebab, 82% dari Rp246 miliar anggaran penanganan covid-19 di Lampung ditujukan untuk penanganan masalah kesehatan,” ujar Nana, melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2020.

KPK juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan secara terbuka sumbangan yang diterima dari berbagai pihak ke dalam situs sehingga publik dapat mengakses informasi tersebut.

Nana menyampaikan KPK berkomitmen mendampingi pemda di Lampung dalam implementasi pelaksanaan penanganan covid-19. “Mulai dari refocusing dan realokasi anggaran hingga masalah distribusi bantuan sosial (bansos) dan pengadaan untuk penanganan masalah kesehatan,” katanya.

Hal ini dilakukan mengingat beberapa kasus yang telah KPK tangani di Lampung. Karena itu, KPK secara spesifik mengingatkan tingginya potensi kerawanan korupsi dalam kondisi bencana. Termasuk tingginya potensi benturan kepentingan distribusi bansos yang dikaitkan dengan Pilkada 2020.

Sebagaimana diketahui 8 dari 16 daerah di Lmapung akan melaksanakan Pilkada 2020 pada Desember mendatang. Dari 8 daerah tersebut, 6 kepala daerah adalah petahana dan 2 calon kepala daerah lainnya masih merupakan kerabat dari kepala daerah aktif. “Kami mengingatkan agar pemberian bansos tidak dihubungkan dengan momen pilkada, seperti menempelkan gambar petahana atau kerabat kepala daerah pada natura bansos yang dibagikan,” ujarnya.

Perbuatan tersebut, menurutnya, termasuk dari bagian situasi benturan kepentingan dan melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pada telekonferensi tersebut, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kisyadi juga menyampaikan hasil pendampingan dan pengawasan yang dilakukan BPKP dalam kegiatan penanganan covid-19 di Lampung.

Sesuai Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020, BPKP secara aktif terlibat mendampingi mulai dari proses penganggaran, pengadaan hingga pendistribusian bansos. BPKP juga mengingatkan kepada 10 pemda untuk lebih berhati-hati melakukan perencanaan penganggaran mengingat adanya kemungkinan penundaan pencairan DAU/DBH dari Kementerian Keuangan.

“Sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2020, kami juga mengingatkan kepada daerah untuk segera menyusun kriteria dalam pemberian hibah ke instansi vertikal,” katanya.

Menanggapi masukan dari KPK, Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan Gubernur Lampung telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh kepala daerah agar tidak memolitisasi dan menghubungkan pembagian bansos dengan kegiatan pilkada.

“Kami juga akan menyajikan berbagai informasi tentang penerimaan bantuan atau sumbangan dari swasta dan individu yang diterima Satgas Penanganan Covid-19 Lampung,” ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan anggaran yang disusun saat ini masih bersifat dinamis bergantung pada penanganan covid-19 saat ini. “Jika pandemi telah mereda, tentunya anggaran tersebut bisa diperuntukkan kegiatan lain. Namun, jika panedemi terus berlangsung, kemungkinan anggaran untuk penanganan kegiatan ini justru bertambah,” katanya.

Secara kumulatif total anggaran untuk penanganan covid-19 yang dialokasikan seluruh pemda di Lampung berjumlah Rp1,03 triliun atau 3% dari total seluruh APBD di Lampung yang berjumlah Rp32,5 triliun. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *