Banten (SL)-Ketua LSM GASAK Banten, yang akrab disapa Bang ijul menyayangkan Kadis Kominfo Propinsi Banten Eneng Nurcahyati, yang mengabaikan Surat edaran Gubernur Banten, dengan menggelar kegiatan mengumpulkan banyak orang, di tengah pandemi Corona. Karena kegiatan itu bertentangan dengan yang digaungkan Gugus Tugas, dengan prediket Zona Merah di Provinsi Banten.
Kritikan itu disampaikan Ijul, terkait kegiatan Kominfo Banten Dan Pokja Wartawan Harian Dan Elektronik mengadakan acara ngaji dan buka bersama di Plaza Aspirasi KP3B Propinsi Banten, “Saya menyayangkan kinerja kadis kominfo, yang seharusnya kadis kominfo itu membantu kinerja gugus tugas percepatan penanganan covid 19. Memberikan himbauan dan sosialisasi terhadap masyarakat dibantu dengan temen-temen media tentang wabah covid 19,” kata Ijul.
“Kadis kominfo lebih tahu, ada edaran dari Gubernur Banten soal Covid-19, Ini kok malah ikut-ikutan buat acara ngumpulin orang, apapun itu bentuk acaranya itu sudah tidak benar. Kita sudah di himbau oleh gubernur Banten bapak Wahidin Halim agar tidak berkumpul dan social distancing,lah kenapa ini pejabatnya malah mensponsori acara berkumpul,” tegas bang ijul.
Ditengah pandemi Covid 19, Kadis Kominfo Banten Dan Pokja Wartawan Harian Dan Elektronik mengadakan acara ngaji dan buka bersama di plaza aspirasi KP3B Propinsi Banten, Jumat 15 Mei 2020 pukul 16.30 wib hingga 19.30 wib dihadiri sekitar 50 orang tamu undangan. Hadir dalam acara itu Kadis Kominfo Propinsi Banten Eneng Nurcahyati dan jajaran Kominfo Banten.
Acara ngaji dan buka bersama yang bertajuk, “Jurnalis melawan Covid 19” sangatlah bertolak belakang dengan tajuk tersebut. Sebab para tamu undangan serta Kadis Kominfo Propinsi Banten Eneng Nurcahyati terlihat tidak menggunakan masker serta duduknyapun tidak menjaga jarak dimana seharusnya berdasarkan himbauan gugus tugas penanganan covid 19 harus menggunakan masker serta jagak jarak 1 meter.
Dalam edarannya gubernur Banten Wahidin Halim memghimbau masyarakat Banten untuk tetap tinggal di rumah, jangan keluar rumah kalau tidak perlu, menghindari tempat-tempat umum, dan memperbanyak asupan gizi. “Sebagai orang yang beriman, mari banyak berdoa kepada Allah SWT,” himbaunya.
Sebagai informasi, langkah Gubernur Banten menyampaikan informasi dan himbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Sebelumnya Gubernur Banten telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Banten dengan SK Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan sosialisasi kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) di Provinsi Banten serta pembentukan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten (suryadi)
Tinggalkan Balasan