Makasar (SL)-Polda Sulawesi Selatan (Sulse) menetapkan Bripka Her, oknum anggota Polresta Makasar, yang menembak istrinya sendiri Seorang oknum anggota TNI. Serda HA Babinsa, di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Her ditahan sejak, Jum’at 15 Mei 2020, dan terancam PTH.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Mas Guntur Laupe melalui rilis Humas Polda Sulawesi Selatan kepada sinarlampung.co menyebutkan Bripka Her (47) oknum anggota Polri sedang di proses hukum pidana umum, dan internal Polri. “Saat ini proses hukum pidana di Polda, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya,” ujar Kapolda Sulsel. Minggu 17 Mei 2020.
Atas tidakannya itu, Bripka He terancam dengan sanksi kurungan minimal lima tahun penjara dan berpeluang dilakukan pemecaatan. “Sanksi kurungan minimal 5 tahun dan apabila inkracht dapat dilakukan pemecatan. Pasalnya mungkin 338 KUHP namun semua kembali pada putusan pengadilan”, jelas Kapolda.
Diketahui, Bripka He yang bertugas di Polrestabes Makassar menembak istrinya bersama seorang oknum TNI. Keduanya diduga kepergok bersetubuh di rumah pelaku pada Kamis 14 Mei 2020 sekira 22.20 Wita di Perumahan BTN Syekh Yusuf Permai Kompleks Kolakolasa Jalan. Sungai Kelara Lingkungan Agang Je’ne Kel. Empoang Kec. Binamu Kab Jeneponto.
Irjend Pol. Mas Guntur Laupe mengungkapkan bahwa korban, Serda HA (46) dan istri Bripka He yakni H (42), pernah menjalin kisah asmara di masa muda meski keduanya masih memiliki hubungan keluarga. “Mereka sepupu dua kali dan atas pengakuan Istrinya bahwa dulu sebelum nikah pernah ada hubungan khusus. Kalau kata suaminya tidak pernah ada masalah rumah tangga”, terang Kapolda Sulsel.
Saat ini istri He dirawat di RS Bhayangkara Makassar dan Has oknum TNI di rawat di RS Pelamonia Makassar. Kondisi keduanya dikabarkan makin membaik. (red)
Tinggalkan Balasan