Kejari Tanjungjabung Timur Implementasikan Program Perubahan BATU AKIK

Jambi (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, menyerahkan kotak pengaduan sebagai implementasi Program Perubahan ‘Bersama dan Bersatu Awasi Kinerja Kejaksaan (BATU AKIK)’.

Serah terima kotak pengaduan tersebut berlangsung pada Jum’at lalu, 15 Mei 2020, bertempat di Kantor Kecamatan Geragai, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Nipahpanjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi, yang diberikan oleh Pemeriksa Kejari Tanjungjabung Timur, Ari Chandra Pratama, SH.

Disampaikan Pemeriksa Kejari Tanjungjabung Timur, Ari Chandra Pratama, SH, program perubahan ini dimaksudkan untuk merespon situasi dan perkembangan penegakan hukum terkait kinerja aparat penegak hukum (APH).

“Kinerja APH terutama di lingkup Kejaksaan harus profesional, berintegritas, dan akuntabel. Untuk itu, diperlukan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam mengawasi kinerja kejaksaan,” kata Ari Chandra Pratama, SH, kepada sinarlampung.co, Selasa, 19 Mei 2020, melalui siaran persnya.

Dirinya juga mengatakan, masyarakat dapat secara aktif melaporkan jika ditemukan ada penyimpangan dan memberi masukan untuk perbaikan dengan sarana prasarana yang ada baik secara online maupun melalui kotak pengaduan yang telah diserahkan di kecamatan tersebut untuk di pasang di tempat umum.

“Selain di Kabupaten Tanjungjabung Timur, pemasangan kotak pengaduan juga dilaksanakan di Kabupaten Batanghari yang diserahkan oleh Hariyadi, SH, Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Batanghari,” ujar Ari Chandra.

Ditambahkannya, dengan adanya kotak pos pengaduan ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat yang melihat atau mengalami perlakuan yang menyimpang dari aparat Kejaksaan dan nantinya secara berkala akan dipantau dan ditindaklanjuti setiap surat aduan yang masuk di Kotak Pos Pengaduan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Camat Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Suwandi, mengatakan, pihaknya sangat mendukung program Batu Akik tersebut.

“Dengan program ini, masyarakat ikut dilibatkan dalam mengawasi tingkah laku dan kinerja aparat Kejaksaan karena tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang takut jika melaporkan langsung saat dia memperoleh ketidakadilan,” urai Suwandi.

Dengan adanya Kotak Pos Pengaduan ini, lanjut Suwandi, masyarakat dapat langsung memasukkan aduannya.

Terpisah, Asisten Pengawasan Kejati Jambi, Atang Pujiyanto, SH, MH, menyatakan bahwa Bidang Pengawasan adalah bidang yang bukan familier di masyarakat yang hanya mengenal bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus.

“Dengan adanya program dari Jaksa Agung Muda Pengawasan “Bersama dan Bersatu Awasi Kinerja Kejaksaan” diharapkan bagaimana menyatukan bersama-sama pengawasan dari seluruh stakeholders yang ada untuk melakukan lengawasan kinerja bagi aparat Kejaksaan,” urainya.

Sehingga, lanjut Atang Pujiyanto, seluruh masyarakat diharapkan untuk membantu mengawasi kinerja aparatur kejaksaan.

“Outputnya yakni kinerja kejaksaan sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat, khususnya yang ada Provinsi Jambi,” urainya.

Atang juga menyampaikan bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait kinerja aparat Kejaksaan yang tidak profesional, maka dapat menyampaikan pengaduannya melalui komunikasi Hp/Whatsapp : 08119319808; via Email : waskejatijambi@gmail.com; laman Facebook : Pengawasan Kejati Jambi; Instagram Pengawasan.Kejati.Jambi; PO.Box : 1056, serta pada Kotak Pengaduan yang sudah tersedia di Kantor Kejati Jambi dan beberapa Kabupaten se-Propinsi Jambi.

“Tentunya, masukan dan pengaduan terkait perilaku dan kinerja aparat kejaksaan akan segera direspon. Selain itu, Bidang Pengawasan Kejati Jambi pun sudah membentuk gagasan dan terobosan,” terangnya.

Melalui gagasan yang dilontarkan Asisten Pengawasan Kejati Jambi, Atang Pujiyanto, SH, MH, berupa terobosan yang dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi itu seperti adanya Tim Pengawas Penegak Perilaku Pegawai dan Jaksa (TP4J).

Sehingga, apabila ada laporan dari masyarakat terkait kerja aparat di Kejati Jambi, maka akan langsung dilakukan klarifikasi dan investigasi. (rls/ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *