Dilarang Keluar Malam Pemuda Depresi Gorok Ayah Kandung Hingga Tewas

Banten (SL)-Kesal dilarang keluar malam saat pandemi Covid-19, pemuda depresis, David (26) tega menghabisi B (56) ayah kandung, yang dipukul kepala menggunakan palu lalu menggorok lehernya menggunakan golok di kediamannya Lingkungan Cikerut, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten, Selasa 19 5 2020, sekitar pukul pukul 05.00 WIB

Informasi di lokasi kejadian menyebutkan sempat terjadi percekcokan sekitar pukul 02.00, karena sang ayah melarang David keluar malam. David diketahui baru satu bulan tinggal bersama ayahnya, David baru dijemput ayahnyadari Surabaya, Jawa Timur. David dijemput ke Cilegon untuk berobat karena mengalami depresi berat.

“Awal dari peristiwa tragis itu, hanya dipicu persoalan sepele. Korban hanya melarang anaknya itu untuk tidak keluar malam. Dari situ, terjadi cekcok mulut antara anak dan ayahnya tersebut. Pertengkaran  ayah dan anak itu terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari. Hingga pada pukul 05.00 WIB, terjadilah peristiwa itu,” kata Kasatreskrim Polres kota Cilegon, AKP Maryadi.

Akibatnya, lanjut Kasat, orangtuanya tewas ditangannya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang barang bukti ke semak belukar tak jauh dari rumahnya. Pelaku dan berikut barang bukti telah diamankan polisi di Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, warga Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, dihebohkan peristiwa pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayahnya. Korban B ditemukan tewas berlumuran darah di sebuah kamar dalam gubuk bekas pembakaran bata dengan leher nyaris putus.

Menurut Maryadi pihaknya juga masih mendalami lebih lanjut dugaan tersangka D yang disebut mengelami depresi berat, sehingga tega menghabisi ayah kandungnya sendiri. “Kita masih terus mendalami kasus pembunuhan sadis tersebut. Adapun pelaku pembunuhan diduga anak kandungnya B berinisial D (26), yang baru sebulan tinggal bersama korban,” uajr Kasat.

Kasat menambahkan setelah terjadi cekcok mulut antara anak dan ayahnya terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari. Hingga pada pukul 05.00 WIB, terjadilah peristiwa itu. “Tersangka memukul korban menggunakan palu dan menggoroknya menggunakan golok. Tersangka akan dijerat pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” katanya. (Suryadi/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *