Lampung Utara (SL)-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kotabumi saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H /2020 M memberikan remisi khusus (pengurangan masa pidana.red) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 309 orang.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Binadik, Sri Nuryawati, mewakili Kepala Lapas Endang Lintang Hardiman, saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Mei 2020, di ruang kerjanya.
“Keseluruhan WBP yang ada di Lapas Kotabumi saat ini berjumlah 336 orang. Dari total WBP yang ada, 309 orang diantaranya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H,” terang Sri Nuryawati.
Dijelaskan lebih lanjut, terpidana PP 99 yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 46 orang dan untuk pidana umum sebanyak 223 WBP mendapat remisi satu bulan, 38 WBP mendapat remisi satu bulan 15 hari, dua WBP mendapat remisi dua bulan.
“Terkait remisi khusus tersebut, WBP dinyatakan memenuhi syarat secara administratif dan substantif dalam arti berkelakuan baik dan tidak tersangkut persoalan pidana lainnya,” imbuh Sri Nuryawati.
Dikatakan lebih lanjut, dari keseluruhan WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Kotabumi, sebanyak 27 orang tidak memperoleh remisi khusus.
“WBP yang tidak mendapatkan remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1441 H tahun ini disebabkan tidak memenuhi persyaratan,” kata Sri lebih lanjut.
Adapun WBP yang tidak mendapatkan remisi khusus tersebut, tambahnya, didasari dengan indikator dua orang masih menjalani subsider, empat orang tahanan, empat orang terkait kasus korupsi, dan 17 orang tidak memiliki justice colaborator. (ardi)
Tinggalkan Balasan