Jambi (SL)-Peristiwa menyekapan Kapolsek Pelepat AKP Suhendri, dan tujuh anggora Polres Bungo, Polda Jambi, terus berlanjut. Polda jambi menangkap dan menetapkan 15 warga sebagai tersangka, pada peristiwa 10 Mei 2020 pekan lalu, yang mengakibatkan AKP Suhendri menderita luka tusukan di bagian bokong (pinggul,red).
Insiden itu terjadi sesaat Kapolsek dan Tim Tipiter Polres Bungo merazia lokasi penambang emas ilegal atau tanpa izin, di wilayah Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi. Polisi sempat mengamankan dua penambang, lalu dihadang ratusan massa, yang minta dua warga yang ditangkap dibebaskan. Polda Jambi bersama dengan Polres Bungo menetapkan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi penyanderaan terhadap sejumlah polisi dan penusukan terhadap Kapolsek itu.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah penyidik memeriksa 41 saksi, akhirnya ditetapkan 15 orang sebagai tersangka,” kata Ahmad kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2020.
Menurut Ahmad, tersangka utama berinisial EF yang berperan sebagai penghasut, mengumpulkan massa, dan menghalangi petugas kepolisian. “Lalu ada tersangka TW, AS, AR, JN, dan JS diduga menghalangi petugas kepolisian. Kemudian tersangka DR, RB, KW, dan SF diduga berperan menghasut massa. Selanjutnya ada tersangka SY, RR, TAM, JL, dan MZ diduga berperan merusak kendaraan polisi dan melempar batu,” kata Ahmad.
Kasus itu berawal dari razia yang dilakukan Kapolsek Pelepat AKP Suhendri dan anggota Polres Bungo terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI). Namun, dalam kegiatan itu anggota polisi diadang massa saat tiba di persimpangan PT PML, Pelepat, Bungo.
“Tak hanya itu, massa kemudian meminta aparat melepaskan dua pelaku PETI yang sebelumnya telah ditangkap dengan inisial T dan K. Setelah itu, massa melakukan perusakan terhadap mobil patroli serta pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kapolsek (AKP Suhendri),” terang Ahmad.
Dalam peristiwa tersebut, total sebanyak 13 personel kepolisian menjadi korban dan sempat disandera sebelum akhirnya dibebaskan. Insiden tersebut berawal saat kepolisian melakukan patroli tambang emas ilegal. Mereka kemudian diadang warga, dikeroyok, hingga akhirnya disekap.
Setelah berkoordinasi dengan TNI, AKP Suhendri beserta 7 anak buahnya akhirnya dibebaskan. “Kita sampaikan Polda Jambi, dan TNI berhasil membebaskan 7 personel yang disandera warga termasuk pelaku Peti usai merazia di Desa Batu Kerbau,” kata Ahmad.
Ahmad menuturkan, AKP Suhendri mengalami luka tusuk sehingga dilarikan ke rumah sakit setempat. Selain itu, warga juga merusak kendaraan patroli kepolisian. “Saat ini AKP suhendri dilaporkan ditikam oleh warga di bagian bokong sudah mendapat perawatan,” ujar Ahmad.
Informasi Tambang Ilegal di Facebook
Sebelumnya aparat kepolisian Polsek Pelepat melakukan razia aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Minggu 10 Mei 2020 pagi. Namun, razia tersebut diwarnai penganiayaan dan penyanderaan terhadap anggota polisi yang dilakukan sejumlah massa. Akibatnya, Kapolsek Pelepat AKP Suhendri mengalami luka tusuk di bagian bokong.
Sementara tujuh anggota polisi lainnya yang sempat disandera sudah berhasil dibebaskan oleh tim gabungan dari Polres Bungo, dibantu Kodim Muara Bungo serta personel Ditreskrimsus Polda Jambi dan Brimob Den B Pamenang.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi menceritakan kronologi peristiwa penusukan yang dialami Kapolsek Pelepat dan penyanderaan tujuh anggota polisi. Penertiban itu berawal dari anggota polisi mengetahui adanya postingan di status media sosial Facebook terkait penambangan ilegal tersebut. “Postingan tersebut dimuat atas nama Abunyani Yani, disebuah grup yang bernama “Bungo Bebas Bicara” Kata Kuswahyudi.
Dari tulisan yang diposting pada 7 Mei 2020 itu, diketahui adanya aktivitas PETI di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi. “Jadi berawal dari postingan itu, tim dari Unit Tipidter Polres Bungo mendapat informasi dan langsung melakukan penyelidikan bersama dengan personel Polsek Pelepat jumlah personel 13 orang,” kata Kuswahyudi, Senin 11 Mei 2020 lalu.
Kemudian tim dari Unit Tipidter Polres dan Polsek Pelepat memasuki area pertambangan. Di sana, tim menemukan adanya alat berat yang digunakan orang-orang yang melakukan penambangan tanpa izin. “Tapi sudah tidak ada aktivitas di sana, hanya perlatannya saja yang kita temukan di lokasi,” ujarnya.
Sambungnya, kemudian petugas melepaskan perangkat komputer dari alat berat tersebut. Ketika meninggalkan lokasi dan hendak menuju Polsek Pelepat, Saat melewati Desa Belukar Panjang, tim dihalangi sekitar 600 orang yang merupakan masyarakat setempat.
Dihadang Massa
Pada saat itulah terjadi keributan antara petugas dan masyarakat desa setempat. “Kendaraan tim dari polres dirusak oleh masyarakat. Melihat situasi mulai memanas, personel gabungan yang di dalam lokasi berusaha mengamankan diri ke arah camp PT Prima Mas Lestari (PML),” ujar Kuswahyudi.
Saat akan mengamankan diri dari kericuhan massa, Kapolsek mengalami luka tusuk di bagian bokong. Kapolsek kemudian dilarikan delapan personel untuk mengamankan diri di camp PT PML. Pasca-kejadian tersebut, “Untuk kasus ini, pihak kepolisian bersama TNI akan tetap melakukan penyelidikan awal. Situasi di sana saat ini sudah aman dan terkendali di bawah penjagaan kepolisian dan TNI agar situasi tetap kondusif,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan