Setelah Laporkan Tantri Wulansari dan Ayahnya Terkait Uang Rp450 Juta, Listadora Juga Laporkan Brigadir HSS

Bandar Lampung (SL)-Setelah melaporkan oknum ibu Bhayangkari Polda Lampung Tantri Wulansari terkait dugaan penipuan Rp450 juta, dan ayahnya Redson Rizaluddin, Dra Listadora  melalui kuasa hukumnya Andi Ashdik Adly, melaporkan anggota Propam Polda Lampung Brigadir HSS ke Bidang Propam Polda Lampung, Selasa 19 Mei 2020.

Baca: Dugaan Penipuan Rp450 Juta, Listadora Laporkan Bhayangkari dan Ayahnya Ke Polda Lampung, Sementara Suaminya di Adukan ke Propam

Baca: Oknum Bhayangkari Propam Polda Lampung Diduga Terlibat Penipuan Rp450 Juta?

Brigadir HSS adalah suami Tantri Wulansari, dilaporkan ke Propam Polda Lampung, karena dianggap melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tentang KOde Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan; dan Etika Kepribadian.

“Untuk anggota Brigadir Heru Sandi Susilo (HSS), kami laporkan atas dugaaan melakukan pelanggaran sesuai dengan kriteria pelanggarannya terkait disiplin, etika, termasuk unsur pelanggaran Pidana. Kitaberharap Polda Lampung tegas untuk menunjukkan konsistensi penegakan disiplin Polri. Juga untuk memberikan pelajaran kepada anggota polisi lainnya,” kata Direktur Kantor Hukum LAW OFFICE TRIPLE “A” & PARTNERS Andi Ashdik Adly, kepada sinarlampung.co.

Menuru Andi Ashdik Adly, Brigadir Heru Sandi Susilo di laporkan karena dugaan kuat melakukan pelanggaran terkait profesional dalam melindungi, mengayomi, menegakkan hukum serta adanya perbuatan tidak menjaga marwah-marwah kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Khususnya Polda Lampung.

“Kami meminta dan sangat berharap adanya penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Artinya kami akan kawal kausu yang bermuara dari anggota Bhayangkari Tantri Wulansari, yang terlibat pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:STTLP/B-739/V/2020/LPG/SPKT pada tangga 13 Mei 2020 di Polda Lampung,” katanya

Andi Ashdik Adly menjelaskan Brigadir HSS, sebagai suami dari Bhayangkari Tantri Wulansari, terlibat dalam rangkaian terhadap peristiwa yang dialami kliennya Dra Listadora dengan nilai kerugian Rp450 juta. “Kasus ini juga kami tembuskan secara tertulis kepada Mabes Polri, LSM, Media, yang sama-sama mengawal pengaduan maupun laporan ini,” katanya.

Sementara Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan belum merespon konfirmasi sinarlampung.co. Dihubungi melalui pesan whatshapp Rabu 20 Mei 2020 sore hanya terbaca dan belum membalas. (Jun/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *