Banten (SL)-Proyek Kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMA Negeri wilayah Kota Serang yang bersumber dari dana ABPD Tahun Anggran 2020 Rp3,753 miliar, oleh PT Sinar Dunia, sarat konspirasi jahat alias konfirasi hitam, dengan mengarah ke tindakan korupsi dan merugikan keuangan negara. Pasalnya, sejak perencanaan dan penawaran banyak kejanggalan, dengan lokasi pekerjaan.
“Kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB) di wilayah Kotra Serang diduga lalai dalam perencanaan serta terjadi kejanggalan harga penawaran saat lelang dengan apa yang ada di lokasi pekerjaanya,” kata Iwan Hermawan yang akrab disapa Adung Lee kepada sinarlampung.co, Kamis 21 Mei 2020 malam.
Sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KAJIAN Realitas Banten, Adung Lee menuding telah terjadi dugaan konspirasi hitam dalam lelang pembangunan ruang kelas baru (RKB) senilai Rp.3.753.830.300,00 di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Banten.
”Dugaan kami adanya tindak pidana korupsi dan kolusi pada kegiatan pembangunan RKB SMAN Di Kota Serang di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Banten APBD TA 2020 senilai Rp.3.763.830.300,00. Kami juga menduga terjadi konspirasi hitam antara dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi Banten dengan PT Sinar Dunia Insan, dan berpotensi merugikan keuangan Negara ratusan juta rupiah dikarenakan kelalaian perencanaan,” kata Adung Lee
Menurut Adung, bahwa berdasarkan peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2018 pasal 20 ayat 2 Poin A yang mana menyatakan dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang tersebar di beberapa lokasi atau daerah yang menurut sifat pekerjaannya dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di lokasi masing-masing.
“Artinya telah melanggar Undang-undang PP No 5 tahun 1999 tentang monopoli perusahaan. Itu berdasarkan Perpres ya, kalau perpresnya salah berarti saya salah. Karena bunyi perpresnya begitu berarti kegiatan lelang Kegiatan pembangunan RKB di beberapa kota serang sudah melanggara perpres itu,” Jelasnya.
“Saya tidak asal bunyi saja, sebab saya melakukan investigasi ke lokasi pembvangunan RKB tersebut. Dimana ditemukan dugaan adanya ,”Konspirasi Hitam,” di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Banten. Sebab penyedia pada proses barang dan jasa yang dalam hal ini PT Sinar Dunia Insan terhadap pelaksanaan proyek pembvangunan RKB di SMAN 8,SMAN 3, SMAN 4, SMAN dan SMAN 5 yang berlokasi di wilayah Kota Serang, pada tahun 2020,” tegas Adung.
Tepatnya, kata Adung, pada tanggal 4 Maret 2020 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Banten mengadakan lelang/tender yang di ikuti 112 peserta lelang/tender. “Setelah lelang atau tender dilaksanakan, kemudian dimenangkan oleh PT Sinar Dunia Insan yang beralamat di Komplek Puri Kartika Banjarsari RT 001 RW 001 Kelurahan Bajar asri Kecamatan Cipocok Serang banten dengan harga penawaran Rp.3.372.735.735,86,- dari pagu anggaran Rp 3.763.830.300,00,- serta nilai HPS Rp.3.744.144.345.05,” tegas Adung yang juga Ketua LSM Karat Banten itu.
Namun, kata Adunh, kenyataan di lapangan tertera di papan nama proyek tertulis untuk SMA Kota Serang senilai Rp631.482.203,50, dan untuk SMAN 3 Kota Serang senilai Rp1.049.272.979,00, adapun SMAN 4 Kota Serang Rp371.391.934,00. Sementara itu SMAN 5 Kota Serang senilai Rp993,976,290.50 dengan total nilai semuanya sebesar Rp3.096.123.407,10.
“Jadi sudah terjadi selisih anggaran antara penawaran pemenang dengan nilai pagu keempat kegiatan tersebut. Kita lihat ini sangat janggal, harga penawaran dari PT Sinar Dunia Insan sebagai pemenang senilai Rp3.372.735.753.86 sedangkan pagu anggaran senilai Rp3.096.123.407,10 artinya ada selisih senilai Rp276.612.346,76. Dalam investigasi kami di temukan adanya penyatuan paket, terlihat dari pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SMA Negeri di Wilayah Kota serang tersebut,” terangnya.
Iwan Hermawan pun menegaskan bahwa sejak di perencanakan dan pemaketan kegiatan (penggabungan Paket), kegiatan pembangunan RKB di SMAN Wilayah Kota Serang diduga ada unsure kesengajaan yang dilakukan secara kolektif oleh pihak-pihak perencana dan pelaksana program. Bisa terlihat atas ketidak singkoran antara perencanaan yang di usulkan oleh sekolah dan perencanaan yang di lelang atau tenderkan. Sebab dari selisih anggaran yang akan berdampak sangat luas. Secara meyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan,” Kata Iwan Hermawan.
Terkait tuduhan tersrbit, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten Muhammad Yusuf sampai berita ini dilangsir belum. Bisa di komfirmasi. DIhubungi melalui telpon selulernya di nomor 08131656xxxx, telpon selulernya dalam kondisi idak aktif. (Suryadi)
Tinggalkan Balasan