Lampung Utara (SL)-Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Sekretariatan Kabupaten Lampung Utara tampak sepi. Dari pantauan sinarlampung.co, Jum’at, 22 Mei 2020, sejumlah ruang dan kantor dinas tidakada aktifitas ASN seperti biasa.
Meski sebelumnya telah keluar surat edaran Bupati yang memperkuat SE Kemendagri bahwasanya ASN tetap bekerja pada hari ini, (Jumat.red) (22/5/2020), dan menganulir peraturan sebelumnya menyatakan libur atau cuti bersama lebaran Idul Fitri 1441 H.
“Jadi prinsipnya begini, terkait dengan ASN disini taunya hari ini adalah cuti bersama dalam rangka Idul Fitri. Untuk edaran terbaru mengharuskan masuk itu baru dikeluarkan jelang satu hari masuk libur, pada Rabu lalu, 20 Mei 2020,” kata Pj. Sekkab Lampura Sofyan, saat dimintai tanggapannya terkait sepinya aktifitas di lingkup Pemkab. Lampura, Jum’at, 22 Mei 2020, di pelataran kantor bupati.
Sofyan menambahkan, sementara dasarnya adalah surat edaran Kemendagri yang hanya menyebutkan internal bukan termasuk di lingkup pemda/pemkot yang dikeluarkan hari itu juga.
Menurutnya, itu membuat sebagian dari ASN merasa pada hari itu adalah libur cuti bersama. Sebab, sebelumnya yang dipegang adalah surat keputusan tiga menteri. Yakni Agama, Kemenpan-RB dan Tenaga Kerja menyatakan, Jumat, 22 Mei 2020 adalah cuti bersama. Dan diedaran terbaru itu pun hanya menyebutkan untuk internal, bukan lingkup pemerintah daerah.
“Jadi ini ada kesimpangsiuran informasi, karena waktunya bersamaan memasuki hari libur. Jadi beberapa diantaranya mengira hari ini masih libur, seperti misalnya BPD Lampung baru tau pagi ini harus buka kantor hari ini,” terangnya.
Menindaklanjuti kejadian itu, satu hari sesudah (H+1) Lebaran Idul Fitri 1441 H, Selasa (26/5/2020) pihaknya akan melakukan infeksi dadakan (sidak). Guna melihat kinerja jajaran Pemkab Lampura dalam melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan yang ada.
“Ya seperti mereka bertiga (OPD), Inspektorat, Satpol-PP dan BKPSDM misalnya yang tadi saya telpon untuk melaksanakan silaturahmi H+1 lebaran Idul Fitri ke satker-satker. Mereka sebenarnya ada, tapi tidak sedang berada ditempatnya saja,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa OPD terlihat sepi nampak di kantor yang berada lingkup Pemkab Lampura, seperti di BKPSDM, Bappeda dan Satpol-PP. Bahkan sampai dilingkup setdakab setempat, macam Bagian Umum, Ekonomi, Organisasi, Tapem dan Rumah Tangga
Sebelumnya, pegawai di Kabupaten Lampung Utara tetap bekerja pada, Jumat (21/5/2020), meski diapit dengan libur kerja atau sering disebut sebagai hari kejepit nasional (harpitnas).
Pj Sekdakab Lampura, Sofian mengatakan bahwasanya, Jumat, 22 Mei 2020 pegawai dilingkup pemkab tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama menjelang Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada, Minggu 24 Mei 2020.
Menyusul telah diterbitkannya surat edaran Menteri Dalam Negeri (SE-Kemendagri) bernomor: 440/3320/SJ tentang perubahan jadwal cuti bersama Tahun 2020 dilingkup Kementrian Dalam Negeri pertanggal 20 Mei 2020.
Perubahan atas SE Mendagri No.440/2950/SJ pertanggal 22 April 2020 tentan hari libur nasional dan cuti bersama sebelumnya. Yang diperkuat dengan SE Bupati Lampung Utara Nomor: 061.1/56/08-LU/Tahun 2020 pertanggal 20 Mei 2020 perubahan ketiga atas SE Bupati No.061.1/97/08-LU/Tahun 2020 tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2020. (ardi)
Tinggalkan Balasan