Lampung Utara (SL)-Rumah Sakit (RS) Medika Insani yang terletak di jalan lintas Sumatera jalinsum Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara, diainyalir mengantongi dokumen ‘bodong’ alias telah habis masa berlakunya.
Hal ini diketahui saat tim Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten setempat melaksanakan monitoring dan evaluasi, Rabu kemarin, 27 Mei 2020, atas adanya keluhan warga terkait pengelolaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang mengeluarkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga.
Dari pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah persoalan lainnya menyangkut sejumlah dokumen ijin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara yang telah hampir satu bulan ini habis masa berlakunya.
Selain itu, dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) pun belum direvisi, juga terkait jenis limbah B3 belum diperinci, hingga belum tersedianya tempat penampungan limbah akhir rumah sakit.
Sementara itu, Direktur RS Medika Insani, Laolin Rara Masela, menyampaikan, pihaknya telah berupaya memberikan bantuan pada masyarakat, juga melakukan bantuan sosial sebagai upaya penanggulangan Covid-19. Laolin juga menyampaikan telah membuat penampungan kolam dengan memelihara sejumlah ikan di dalamnya.
“Kami telah berupaya maksimal. Toh, keberadaan rumah sakit ini dapat berguna bagi masyarakat. Tapi masih begini, seperti upaya kami membuat kolam penampungan akhir limbah tapi justru mendapatkan penolakan. Padahal yang dibuang itu dijamin tidak berbahaya, dengan kolam penampungan ikan itu siapa saja masyarakat dapat memanfaatkannya,” kata Laolin Rara Masela, Rabu kemarin, 28 Mei 2020, di lokasi.
Dirinya juga menyampaikan, belum lama ini, pihaknya telah melakukan kompromi secara kekeluargaan dengan warga sekitar. “Tapi keinginan rumah sakit membuat kolam penampungan ikan dengan jaminan tidak berbahaya ditolak. Padahal kan manfaatnya banyak. Dengan adanya kolam ikan itu, warga bisa mendapatkan lauk tambahan untuk dikonsumsi keluarga,” tandasnya.
Saat Tim Dinkes Lampura melakukan monitoring dan evaluasi dengan menengok pembuangan akhir limbah yang berada di kolam pembuangan sempat diklaim milik rumah sakit, terdapat tiga pipa pembuangan limbah. “Itukan air kolam menampung limbah mengalir kebawah, coba lakukan langkah persuasif melalui sosialisasi edukasi. Selain diberi penjelasan mengenai bentuk limbah yang diklaim tak masalah, juga mereka (warga) diperhatikan,” urai Plt. Kabid Kesmas,Titin Eka, Rabu kemarin, 27 Mei 2020, di lokasi.
Dari hasil pantauan di lapangan, diketahui kolam atau tempat pembuangan limbah yang saat ini digunakan RS Medika Insani adalah milik warga bernama Holidi dan Suwandi. (ardi)
Tinggalkan Balasan