Mesuji (SL)-Polres Mesuji dan PJR Polda Lampung penyekatan Jalan Tol Trans Sumatera Mesuji Lampung Perbatasan dengan Propinsi Sumatera Selatan, dalam rangka mengantisipasi arus balik lebaran Idulfitri 1441 Hijriah. Penyekatan dilakukan di ruas tol, Trans Sumatera.
“Antisipasi arus balik, kami lakukan penyekatan baik dari Mesuji Lampung di ruas tol, Trans Sumatera ,” kata PJR Polda Lampung Ipda Sutrisno kepada wartawan, Kamis 28 Mei 2020.
Menurutnya, penyekatan ini sama seperti yang dilakukan ketika larangan mudik dalam mencegah penyebaran virus corona. “Evaluasi mudik, mudik balik dilarang termasuk nanti balik dilarang. Jadi mudik dan balik itu dilarang,” ujarnya.
Lebih lanjut, meyebut masyarakat yang akan kembali ke Lampung harus memiliki surat izin. Ia menyatakan masyarakat yang tak memiliki surat izin akan diminta untuk kembali dan dilarang masuk wilayah . “Bila masyarakat yang punya izin keluar masuk, kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik. Tidak bisa ke Sumatera Dan arah Jakarta sebelum dia punya izin,” katanya. (AAN.S)
Tinggalkan Balasan