Banten (SL)-Aliansi aktivis KP3B dan Media meminta Pemerintah Provinsi Banten transparan terhadap anggaran Dana Aloksi Khusus (DAK ) Tahun anggran 2020, saat Pandemi Covid-19 di Dinas Pertanian dan Dinas Perhubungan Propinsi Banten, dengan nilai Rp580 juta lebih, yang sudah masuk kas daerah, sejak Mei 2020. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik saat Pedemi covid-19.
Koordinator Aliansi Aktivis KP3B dan Media Yeffi Gusti Efendi mengatakan bahwa Dana alokasi khusus tersebut telah masuk ke rekening kas daerah Provinsi Banten medo 28 Mei 2020, yang tertera dalam surat Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah yang di tanda tangani oleh Hj. Rina Dewi yanti SE,M.Si selaku bendahara umum kas daerah Propinsi Banten yang di tujukan kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pertanian Propinsi Banten.
Dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 dengan nomor surat 900/806-BPKAD.02/2020 perihal pemberitahuan tersebut, terurai bahwa pada Dinas Perhubungan propinsi Banten tertanggal 28-05-2020 telah masuk anggaran DAK sebesar Rp237.118.750,00. Sedangkan Dan DAK untuk Dinas Pertanian masuk ke rekening kas daerah sebesar Rp343.058.750,00 tertanggal 28-05-2020.
Surat pemberitahuan itu di tembuskan kepada Gubernur dan wakil Gubernur Banten, Sekda, Asisten Pembangunan dan Perekonomioan Setda Propinsi Banten, Inspektorat serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten. “Kami Aliansi Aktivis KP3B dan Media akan melakukan pemantuan serta meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di lingkungan Pemerintah Propinsi Banten transfaran terkait semua anggaran yang di dapat dari uang rakyat,” kata Yeffi Gusti Effendi.
Menurut Yefi Gusti Efendi bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat yang sifatnya segera yang bernomor S-246/MK.07/2020 perihal penghentian proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2020. “Dan menterian keuangan juga mengeluarkan surat edaran lagi yaitu Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020, itu sudah jelas tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020,” ujar Yefi.
Yefi juga menambahkan, ini surat edaran menteri keuangan bukan karangan karena didalam surat edaran itu berbunyi, bahwa Proses pengadaan barang/jasa yang dihentikan adalah seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk semua jenis/metode pangadaan barang/jasa.
“Baik secara swakelola maupun kontraktual, baik yang saat ini sedang berlangsung maupun akan berlangsung, Penghentian dilakukan untuk seluruh jenis dan bidang DAK Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan. Khusus untuk Subbidang GOR dan Subbidang Perpustakaan Daerah termasuk yang proses pengadaannya dihentikan,” katanya.
Dalam hal menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa dengan menandatangani dokumen kontrak kegiatan sampai dengan tanggal 27 Maret 2020, Pemerintah Daerah agar segera menyampaikan kontrak dimaksud ke aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 27 Maret pukul 23.59 WIB. “Terhadap kontrak yang telah diinput tersebut, dapat dilakukan penyaluran sepanjang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik,” katanya.
Untuk kontrak kegiatan penunjang, kata Yefi, pengawasan atau perencanaan yang sudah ditandatangani dan/atau telah disampaikan ke aplikasi OMSPAN, tidak akan disalurkan jika kegiatan/pekerjaan inti (fisik) tidak terlaksana.
Terhadap bidang/subbidang DAK Fisik yang sudah memenuhi syarat salur dan telah di upload di aplikasi OMSPAN dan/atau yang telah dilakukan penyaluran tahap I sebelum diberlakukannya surat Menteri Keuangan nomor S-247/MK.07/2020, tetap dapat dilakukan penyaluran tahap berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan PMK Nomor 130/PMK.07/2019.
Serta Pelaksanaan kegiatan dan penyaluran untuk Bidang Pendidikan (kecuali Subbidang GOR dan Subbidang Perpustakaan Daerah) dan Bidang Kesehatan tetap dilaksanakan sesuai PMK Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik. “Dan Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel, bersih dari praktik korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan. “itu Surat edarannya,” katanya.
Yefi Gusti Efendi menegaskan pihaknya akan menanyakan melalui audiensi sesuai Undang-undang keterbukaan publik,Terkait persoalan-persoalan yang terjadi dalam hal penanganan Anggaran Covid19. “Terutama mengenai Transfaransi anggaran yang di geser atau yang di alihkan untuk penanganan covid19 serta munculnya beberapa kebijakan Pusat yang masih tidak di indahkan oleh pemerintah daerah.” ujar Yefi.
Persoalan yang paling mengemuka saat ini adalah, kata Yefgi, tidak transfarannya perencanaan, pelaksanaan dan Pengawasan serta adanya kegiatan-kegiatan yang di Danai dari pusat yaitu DAK Fisik Tahun 2020 yang mana kegiatannya tetap berjalan.
”Oleh karena itu kami sebagai Aktivis dan Jurnalis mempunyai peran kontrol sosial bersama-sama. Kami merasa terpanggil untuk memandang perlu serta melakukan Audensi atas nama tranfaransi pada setiap anggaran yang bersumber baik dari pusat atau pun daerah,” harafnya.
Yefi menambahkan, terkait anggaran Pemeliharaan Jalan, jika mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 1 dengan Pemangkasan Anggaran Untuk Penanganan Covid19 serta berdasarkan Surat Edaran MENKE S-247/MK.07/2020,Terkait Hal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 dan Surat Edaran MENKE S-126/PK/2020 Tentang Penjabaran Dari MENKE S-247/MK.07/2020.
“Artinya semua kegiatan harus di hentikan. Tetapi kenapa masih ada kegiatan fisik yang masih berjalan, contohnya Kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Gunung Sari-Mancak-Ayer yang diduga sudah penanda tanganan kontrak,” Kata Yefi Gusti Efendi. (Suryadi)
Tinggalkan Balasan