Kapuas Hulu (SL)-Seorang wanita muda M (18), tega menghabisi bayinya, karena ingin menikah dengan pria lain. Selain itu pelaku ingin menutupi aibnya dimata keluarga, dan kemudian membuang jasad bayi di selokan belakang rumah calon suami, dan warga geger menemukan mayat bayi, di Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Medio Jumat 29 Mei 2020 pagi.
Warga kemudian melaporkan penemuan mayat bayi itu kepada Polisi Polsek Suhaid. Dari keterangan yang didapat polisi, mayat bayi tersebut diketahui warga sekitar pukul 05.30 WIB. Selain sudah tewas, kondisi bayi yang diperkirakan berusia 6 bulan itu dalam kondisi mengenaskan.
Ditemukan luka robek pada bagian mulut dan pipi sebelah kanan. “Mayat bayi tersebut diperkirakan berumur 6-7 bulan dalam kandungan. Setelah bayi itu divisum kami menyerahkan kembali kepada kepala desa untuk dimakamkan,” kata Kapolsek Suhaid Iptu Dayan Senin 1 Juni 2020, dilangsir tribunkalimantan.
Menindaklanjuti temuan mayat bayi oleh warga itu, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya, seorang perempuan berinisial M (18), asal Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, M mengakui perbuatannya. Pelaku sengaja membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkannya ke dalam selokan belakang rumah teman prianya.
Kapolsek mengungkapkan motif wanita muda yang tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan karena menutupi aib dan malu hamil diluar nikah. Wanita muda tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Perempuan tersebut baru berusia 18 tahun, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan membuang bayinya tersebut ke parit. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polres Kapuas Hulu, untuk diproses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Dihadapan Polisi tersangka mengakui jenazah bayi tersebut adalah bayi yang dikandungnya, yang sengaja dibuang dibelakang rumah warga di Kecamatan Suhaid. Sebelum dibuang, bayi tersebut sempat mendapat kekerasan fisik dari ibunya sendiri. Setelah memastikan bayi sudah meninggal dunia, lalu membuang di parit dibelakang rumah caon suaminya.
Informasi lain menyebutkan, pelaku ingin menghilangkan jejak, sebab kehamilannya selama ini berhasil disembunyikan dari pihak keluarga. “Kehamilan M ini disembunyikan, dan tidak diketahui oleh orangtua maupun teman-temannya,” ujar Dayan.
Awalnya, M menjalani hubungan dengan seorang pria hingga hamil tujuh bulan. M kemudian berkenalan dan berhubungan dengan pria lain berinisial YL. YL yang serius dengan M kemudian mengajak wanita itu untuk menikah. YL saat itu tak tahu bahwa M tengah hamil. Karena beda keyakinan, YL dan M memutuskan untuk menikah secara adat. YL kemudian menjemput dan membawa M rumahnya, Minggu 24 Mei 2020. (Red)
Tinggalkan Balasan