Bandar Lampung (SL)-Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, terhadap karyawan yang sudah 9 tahun bekerja, PT. Federal International Finance (FIF) Lampung di laporkan ke Dinas Tenaga Keja Kota Bandar Lampung, Rabu 3 Juni 2020.
Dalam surat PHK Management PT. Federal International Finance ditanda tangani Branch Head, Tri Hartono menyebutkan Tentang PHK No 1HRD/204/V2020 member of ASTRA melakukan PH terhadap Donny Saputra, NPK 26832, Jabatan Coordinator Remedial Cabang Lampung, dengan menimbang UU no 13 Tahun 2019 tentang Ketenaga Kerjaan dan peraturan perusahaan FIF 2019-2021.
PHK dilakukan dengan alasan karyawan melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan Pasal 69 ayat 4,5 dan 6 b. Karena alasan mendesak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (Ayat 4) yaitu melakukan tindakan kebohongan yang menyebabkan pengusaha atau perusahaan atau pihak ketiga menderita kerugian (Ayat 5) Membuat/ Membenkan keterangan tertulis dan atau lisan yang tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenamya.
(Ayat 6) Menyalahgunakan hak.jabatan dan fasilitas yang di berikan perusahaan untuk kepentingan serta keuntungan pribadi ataupun pihak ketiga lainnya di luar ketentuan yang berlaku dan dapat merugikan perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja berlaku sejak tanggal 01 Juni 2020 SK ini ditanda tangani,
Dalam sk disebutkan, selama proses penyelesaian administrasi berlangsung, pelaksanaan kewajiban para pihak dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan & Peraturan Perusahaan yang beriaku. Ditanda tangani tanggal 30 Mei 2020 Atas Nama Management PT. Federal International Finance Tri Hartono Branch Head, dan baru diterima karyawan pada hari Rabu 3 Juni 2020.
Donny Saputra didampingi Tim LBH Bandar Lampung, Chandra Bangkit mengatakan bahwa semua tuduhan perusahaan itu mengada ada, dan tidak terbukti. “Tuduhan itu tidak benar. Tapi jika itu keputusan perusahaan, tidak apa apa. Tapi saya menuntut hak saya, sesuai UU Tenaga Kerja, masa kerja disesuaikan dengan pesangon yang saya dapat. Karena saya sejak pekan lalu, di paksa mengundurkan diri, atau di PHK,” kata Donny.
Menurut Donny, dia mulai masuk kerja pada tahun 2010, dan di kontrak PT SIM. Tanggal 15 April 2011 diangkat karyawan PT FIF, jabatan terakhir cordinator ramedial. “Saya masuk kerja Desember 2010 di kontrak PT SIM, Tanggal 15 April 2011 di angkat karyawan FIF, terakhir Cordinator Ramedial,” kata Donny,
Menurut Donny, kasusnya bermula pada bulan Desember 2019, ada kolektor ketauan pakai uang angsuran. Dan saat itu dirinya dipanggil kepala Pos bernama Andi. Dia diminta mengatakan bahwa jika ditanya diminta menjawab kwitasi ada di laci meja.
“Saya dipanggil kepala Pos, diminta untuk ngomong kalo ditanya bahwa kwitansi ada dilaci. Dan yang ngomong itu kepala pos bahwa kwitansi ada dilaci bukan saya. Tapi pas ditanya awalnya ia, tapi setelah saya pikir lagi saya ngomong bahwa kepala pos Pak Andi yang nyuruh kalo ditanya bilang kwitansi ada dilaci, padahal sebenarnya ada didompet kolektor itu,” kata Donny.
Sementara Branch Head, Management PT. Federal International Finance Lampung, Tri Hartono yang dikonfirmasi melalui pesan whhatshappnya belum merespon dan belum memberikan tanggapan. (joe/red)
Tinggalkan Balasan