Riau (SL)-Perkara kasus pencurian dengan barang bukti tiga tandan buah sawit seniai Rp76500, milik PTP V Rogan Hulu, Riau, dengan tersangka ibu tiga anak yang hingga ke meja hijau di Provinsi Riau, viral menjadi sorotan media. Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim itu mengoyak rasa keadilan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia ( AMTI) Provinsi Riau Dien Puga mengatakan Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara. Perma tersebut diumumkan oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
“Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta. Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus Ibu tiga orang anak ini harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,” kata Dien Puga, kepada wartawaan Rabu 3 Juni 2020.
Karena, kata Dien Puga, kasus Ibu tiga anak ini masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa. Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara. “Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan,” katanya.
Menurutnya, keberanian MA membuat lembaga kepolisian dan kejaksaan tertantang untuk melakukan perubahan paradigma tersebut. “Kalau MA saja berani, bagiamana dengan lembaga penegak hukum lain? Saya kira polisi dan jaksa pun harus berani tidak menahan tersangka yang diancam pidana sesuai pasal 364 KUHP tersebut,” ujarnya Dien Puga.
Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta. “Jadi Pihak atau Direksi PTPN V mohon dipertimbangkan kembali, kerena Cuma 3 Tandan Buah Sawit nilainya kecil sekali Rp76500. Mencuri Kurang dari Rp 2,5 Juta, Hanya Tipiring,” tambahnya
Dien Puga menyayangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN V Sei Rokan, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menuntut Rica (31) ibu rumah tangga yang memiliki tiga orang anak yang masih kecil-kecil hanya karena mencuri buah kelapa sawit tiga tandan miliknya.
“Padahal hanya untuk membeli beras untuk kebutuhan anak anak nya. Seharusnya Perusahaan apalgi BUMN itu harus memperhatikan Masyrakat di lingkungan nya. Kerena ada yang namanya Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR),” kesalnya. (red)
Tinggalkan Balasan