KI Lampung Gelar Raker Dengan Agenda  Pembahasan Rancangan PERKI Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Bandar Lampung (SL)-Komisi Informasi (KI) Lampung gelar rapat kerja dengan agenda  pembahasan rancangan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) tentang Standar Layanan lnformasi Publik di Aula Gunung Rajabasa Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung, Bandar lampung, Jum’at (5/6/2020).

Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung Ahmad Alwi Siregar menjelaskan, bahwa pembahasan rancangan PERKI ini dalam rangka mempersiapkan masukan terkait uji publik rancangan revisi peraturan komisi informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang standar Layanan Informasi Publik yang akan dilaksanakan pada hari kamis 11 juni 2020 pukul 14.00 s/d selesai di Virtual Zoom meting zoom.

Masukan dan saran ini sudah harus diterima komisi informasi pusat pada 8 Juni 2020, Ucapnya.

Menurut Bang Ucok, panggilan akrab Alwi Siregar mantan asisten pemkab Pringsewu,dalam pembahasan rancangan PERKI tersebut, ada sekitar 15 pasal yang menjadi masukan dan saran kepada Komisi Informasi pusat. Rancangan PERKI ini harus memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Dalam kesempatan pembahasan itu hadir semua komisi informasi, A. Alwi Siregar Ketua, Erizal Wakil Ketua, Muhammad Fuad Kordiv Sosialisasi dan Edukasi, Samsurrizal Kordiv Persidangan Sengketa Informasi, Deri Hendriyan kordiv Monitoring dan Evaluasi dan Basuki Asisten TA Basuki, kata alwi. (wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *