Bandar Lampung (SL)-Serikat Pekerja OKPBI Tuks Telfp Tarahan Lampung (SPTT-TL) mendesak penghapusan Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing di PT. Tanjungenim Lestari Pulp & Paper Lampung. Mereka juga minta dihentikan upaya pemberangusan Serikat (Union Busting) yang resmi didirikun pada tanggal 18 Juni 1990 dan memulai kegiatan pembangunan pabrik sejak pertengalan 1997. Tututan itu disampaikan dalam unjukrasa didepan perusahaan, Selasa 9 Juni 2019.
Massa yang membentangkan spanduk, dan yel yel itu menuntut agar di pekerjakan kembali seluruh pekerja ex Kaliguma di PT Tel. Menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepitak dengan Modus Peratihan Vendor., dan menolak pembungkaman ruang Demokrasi terhadap kaum buruh. Mereka mamastikan melakukan perlawanan terhadap segala bentuk pemberangusan Scrikat Pekerja/ Buruh (Uninr Rusting).
Menurut Sukamo Hata. KA Ket Srengsan, Kec. Parjang Blandor Lampung, PT Tel adalah Perusahaan Modul Asing (PMA) yang sahamnya dimiliki olch JIPIC, Sumatera Pulp Cirporation,dan Marubeni Corporation yang bergerak di bidang pengolalian bubur kertas dan kertas berpusat di Sumatera Selatan. “Meski menjadi satu- satunya prusahaan penghasil pulp dan paper yung menanam balan bakunya sendiri tidak menjadikan perusahaan peka terhadap keberlangsungan salah satu asetnya yaitu pekerja di PT. TeL,” katanya.
Sukamo menjelaskan dalam lingkungan ketenagakerjaan saat ini, katanya peralihan perusahan vendor yang telah hubis masa kontraknya dengan perusahaan pemberi kerja adalah hal yang sangat lumrah, mengingat adanya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang diterapkan.
Meskipun pada dasarnya pekerja PTTel selayaknya merupakan pekerja tetap karena menjalankan kegiatan inti dari perusanan/core business. “Puluhan pekerja di PT. Tel Lampung yang merupakan exs pekerja PT Kallguma Transindo Tarahan Lanpung (Vendor yang telalı habis kontrak) tidak dilanjutkan pekerjaannya ke PT Kamigumi (Vendor barn) untuk tetap bekerja di PT.Tel,” katanya.
Padahal, lanjutnya Kepmenakertrans Nomor 101 TH 2004 Pasal 4 butir e menegasan bahwa perusalaan penyedia jasa/buruh bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis-jenis pekerja yang terus menerus ada di perusahaan pemberi kerja dalam hal terjadi penggantian perusahaan pemyedia jasa pekerja/buruh.
PT. Tel. selaku Peniberi Kerja dan PT. Kamigumi selaku Pemborong Tenaga Kerja tidak menjalankan ketentuan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 27/PUU-IX/2011 yang menjelaskan tentang prinsip Transfer of Underiaking Protection of Employment (TUPEY) Pengalihan Tindakan Pertindungan yang menyatakan Bahwa dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan.
“Ketika perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan borongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh kepada suatu perusahaan outsourcing yang lama, dan memberikan pekerjaan tersebut kepada perusahaan outsourcing yang baru, maka selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut,” katanya.
Perusahaan penyedia jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang telah ada sebelumnya, tanpa mengubah ketentuan yang ada dalam kontrak, tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.
“Kepastian hukum tertadap pekerja mengenai pengalihan perlindungan diperkuat dengan ketentuan Pasal 19 hunif b Permenaker 19 Tatun 2012 tentang Outsourcing yang mengharuskan adanya penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja buruh bersedia menerima pekerja buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja buruh sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang teras menerus ada di perusahaan pemberi pekerjaan dalam hal terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja vendor,” jelasnya
Mengingat mayoritas pekerja di PT. Tel. Tarahan merapakann anggota Serikat pckerja Tuks TELPP Tarahan Lampung (SPTT-TL) yang aktif melakukan advokasi hak-hak pekerja di perusahaan dan melihat sikap pemberi kerja dan pemborongnya dalam peralihan vendor ini menggunakan metode yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Yaitu secara on call pada pekerja yang dan tidak secara terbuka melakukan musyawarah bipartit untuk mufakat atas keberlangsungan kerja seluruh pekerja yang ada. Kami melilat ini sehagai upaya untuk melemahkan balikan pemberangusan serikat/union busting,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan