Bandar Lampung (SL)-OJK memastikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga, tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (threshold). Hal itu terkait viral berita lama yang mengkaitkan kondisi beberapa bank, yang kemudian dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank, Rabu 10 Juni 2020.
Deputi Direktur Pengawasan OJK Lampung Apriyanus Jhon Risnad mengatakan
“Tercermin dari rasio keuangan hingga April 2020, yang berada dalam batas aman (threshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%,” kata Jhon melalui pres rilisnya, Kamis 11 Juni 2020
Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157.
OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. “OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK,” katanya, didampingi Dwi Humas OJK Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan