Walikota Herman HN Gratiskan PBB di Bawah Rp150 Ribu

Bandar Lampung (SL)-Walikota Bandar Lampung Herman HN, mengeluarkan kebijakan baru dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020 bagi masyarakat. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan beban masyarakat Kota Bandar Lampung dalam masa pandemi covid-19.  Penggratisan PBB berlaku bagi pembayaran di bawah Rp150 ribu ke bawah.

Kemudian bagi pembayaran di atas Rp150 ribu sampai dengan Rp300 ribu mendapatkan diskon sebesar 50 persen. “PBB yang bayar Rp150 ribu ke bawah saya gratiskan, yang Rp150 ribu sampai Rp300 ribu saya diskon 50 persen,” kata Herman HN, saat ditemui di kantor pemerintahan setempat, Rabu (10/6).

Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga memberikan diskon 30 persen bagi pembayaran PBB di atas Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu. “Yang dari Rp300 sampai Rp500 ribu saya diskon 30 persen,” tambahnya.

Dengan demikian, masyarakat menengah ke bawah tidak perlu membayar pajak PBB di tahun 2020 ini. Walikota Bandar Lampung mengatakan bahwa pihaknya juga akan tetap menerbitkan bukti lunas pajak bagi masyarakat.

“Jadi masyarakat tingkat bawah nggak usah bayar, tapi tetap saya kasih buktinya dengan cap lunas. Nanti bisa diantar dengan pihak kelurahan dalam hal ini lurah. Pokoknya Rp150 ribu ke bawah gratis nggak usah bayar-bayar,” tegasnya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *