Periksa Kades Kamplas, Inspektorat Lampura Terus Dalami Permasalahan

Lampung Utara (SL)-Inspektorat Lampung Utara telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kamplas Suherman terkait sejumlah perangkat desa setempat yang mengeluhkan Siltap tahun 2019 masih ada kekurangan sebesar Rp.600.000,- selama satu tahun, dan pada tahun 2018 dua bulan belum direalisasikan.

“Ya kami telah melakukan pemanggilan terhadap Kades Kamplas Suherman, Rabu kemarin, 10 Juni 2020. Dan telah dilakukan proses pemeriksaan terhadapnya dengan melontarkan beberapa pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan yang terjadi,” kata Irbanwil II Hairul Fadilla di ruang kerjanya, Kamis, 11 Juni 2020.

Dijelaskannya, ada tiga poin yang dipertanyakan kepada Kades Kamplas, Suherman, yakni terkait penggunaan dana Covid-19, Siltap perangkat desa yang masih ada kekurangan selama tahun 2019, juga terkait ketimpangan pendataan BLT-DD.

“Untuk dana penanganan Covid-19, kami sudah meminta kejelasan penggunaan dananya diperuntukkan untuk kegiatan apa saja, agar ada transparansi. Lalu, kekurangan Siltap perangkat Desa di tahun 2019 harus segera diselesaikan dengan secepatnya dengan dibuktikan oleh surat pernyataan masing-masing perangkat desa. Kemudian, data penerima BLT-DD dan sejauh mana pelaksanaannya di lapangan. Sebab penyalurah BLT-DD diberikan secara langsung belum melalui Rekening Bank,” terang Hairul Fadilla.

Djjelaskan lebih lanjut, pihaknya juga meminta semua laporan pertanggungjawaban Kades Kamplas Suherman dengan menyertakan dokumen-dokumen terkait segala permasalahan yang ada.

Terkait SK perangkat desa yang selama ini tidak ada, Hairul Fadilla mengatakan, dirinya akan meminta SK perangkat tersebut. Sebab SK merupakan dasar pembagian siltap.

“Kalau tidak ada SK bagaiamana bentuk pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Selanjutnya, Siltap 2018 selama dua bulan yang juga belum direalisasikan, Hairul menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara mendetail dengan meminta SPJ nya.

Ia juga menegaskan bilamana hasil pemeriksaan yang dilakukan terdapat permasalahan dan tidak ada langkah untuk memperbaikinya, pihaknya akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

“Sanksi yang kita berikan sesuai dengan kesalahan atau kekeliruan yang dilakukannya, mulai sanksi teguran, sanksi diberhentikan sementara dari jabatan, hingga sanksi berat dengan diserahkan kepada pimpinan, maka kades bisa diberhentikan selamanya dari jabatannya,” pungkasnya. (AV/ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *