Lampung Selatan (SL)-Polres Lampung selamat dikabarkan menangkap seorang wanita SR (28), warga Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang Rp1,8 miliar, dengan modus membantu memasukan anak seorang ASN, menjadi siswa Akademi kepolisian (Akpol). Mantan Caleg Partai Demokrat Lampung Selatan itu ditangkap Jum’at 12 Juni 2020.
Informasi wartawan menyebutkan, SR yang juga mantan Caleg Partai Demokrat diamankan satuan petugas Reskrim Polres Lamsel di kediamannya, Jumat 12 JUni 2020 malam sekitar pukul 20.30 wib. SR harus dijemput paksa, karena dua kali panggilan penyidik reskim Polres Lampung Selatan, atas laporan R seorang ASN, yang masih tetangga pelaku.
SR dilaporkan ke Polisi pada 20 Januari 2020 lalu. Informasi korban menyebutkan, sudah beberapa kali sempat mediasi di Polsek Sidomulyo. Pelaku menjaminkan aset untuk mengembalikan uang, namun aset itu kemudian selalu diambil kembali. Sejak dilaporkan, SR telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Dan sudah 2 kali dilayangkan panggilan penyidik, mantan caleg Demokrat 2019 ini selalu mangkir panggilan Polisi.
“Jum’at malam sekitar jam 8 lewat SR diangkut sama petugas dari Polres Lampung Selatan. Katanya dia ditangkap karena waktu Senin kemarin sudah 2 kali dipanggil untuk diperiksa tetapi selalu mangkir tanpa ada alasan yang jelas,” kata sumber, melalui pesan WhatsApp, dilangsir media online di Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Tri Maradona mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo membenarkan informasi tersebut. Menurutnya SR dijemput paksa karena sudah dua kali dilayangkan panggilan, namun selalu mangkir. “Iya benar diamankan di kediamannya di Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, karena sudah 2 kali kami layangkan panggilan selalu mangkir,” kata Tri Maradona.
Namun Tri Maradona belum bersedia memberikan keterangan rinci terkait kasus yang melilit SR. “Masih kami dalami, tunggu saja prosesnya lebih lanjut. Nanti kawan-kawan media pasti kami kabari,” ujar Tri Maradona.
Sebelumnya SR dilaporkan oleh seorang ASN, yang juga warga Kecamatan Sidomulyo atas dugaan kasus penipuan yang terjadi pada 2017. Laporan dibuat pada 20 Januari 2020 lalu. Pelapor atas nama R melaporkan SR lantaran merasa dirugikan karena sudah menyerahkan uang sejumlah Rp1,8 miliar dengan dalih akan membantu memasukan anaknya ke akademi kepolisian (Akpol) pada 2017 lalu.
“Saya melaporkan saudari SR tanggal 20 Januari 2020 sebelumnya saya sudah coba mediasi di Polsek Sidomulyo, tapi tidak ada hasil. Dia tidak mau mengembalikan aset kita yang sudah dia ambil, akhirnya saya laporkan ke Polres atas kasus penipuan. Semua total kerugian 1,8 miliar rupiah,” kata R, Mei 2020 lalu.
Menurut pelapor, dia menyerahkan uang tersebut secara bertahap sejak 2017 lalu. Sejumlah uang tersebut diserahkan salah satunya untuk menebus piagam penghargaan putra terbaik Provinsi Lampung dari Gubernur, yang dikatakan sebagai syarat penunjang kelulusan anaknya. “Katanya awal menjual piagam penghargaan putra terbaik daerah yang di tanda tangani oleh Gubernur Ridho Ficardo, tapi itu palsu sudah saya serahkan kepada polisi ini ada arsipnya,” kata wanita tersebut. (Red).
Tinggalkan Balasan