Pesawaran (SL)-Novriyanto (40), warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran tewas kehabisan darah, akibat ditusuk oleh tetangganya sendiri, SR (44) alias Sarjum, di gardu Dusun Kutoarjo, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Senin dini hari 15 Juni 2020.
Peritiwa itu dipicu suara ketongan Pos Ronda, yang dibunyikan oleh Novriyanto, untuk memanggil rekan rekannya yang belum datang untuk tugas Ronda. Tiba tiba, SR (45), tetangganya datang dan memarahi Novriyanto, karena merasa bising dengan suara kentongan itu. Rumah SR sekitar 50 meter dari gardu.
Ditegur oleh SR, Novriyanto menyatakan bahwa dia memukul kentongan untuk memanggil warga lain yang belum datang untuk Ronda. Tidak puas dengan jawaban korban, Pelaku langsung mencabut pisau badik di pinggangnya, dan menikam perut korban. Korban langsung terjatuh, lalu pelaku kabur.
Dalam tempo 12 jam, aparat Polres Pesawaran berhasil membekuk pelaku yang ternyata bersembunyi di rumah warga sekitar tempat kejadian, Senin 15 Juni 2020, berikut barang bukti senjata yang digunakan pelaku.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin 15 Juni 2020, mengatakan Tim Hiu Pahawang Satreskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap SR sekitar pukul 12.00 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gedongtataan yang dipimpin Kapolsek Gedongtataan Kompol Amirudin terlibat membantu penangkapan tersebut.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan satu bilah sajam jenis pisau badik bergagang kayu warna hitam panjang 30 cm, satu buah sarung pisau terbuat dari bahan kayu dan satu stel pakaian bernoda darah milik korban,” Kata AKBP Vero.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Kapolres, saat hendak tidur, pelaku merasa tergganggu dengan suara kentongan yang dipukul korban yang baru datang ke pos ronda dekat rumah pelaku. SR menegur AT. “Kebetulan jarak rumah pelaku ini dengan pos ronda kurang lebih 50 meter,” kata Kapolres.
Dijawab korban, dia memukul keras kentongan untuk membangunkan petugas yang belum datang jaga ronda. “Mendengar jawaban korban, pelaku S merasa tidak puas sehingga terjadilah cekcok diantara keduanya,” katanya.
Pelaku lalu menusukan badik yang diselipkan di pinggang menusuk perut sebelah kiri korban. Melihat korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri. Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan subsider penganiyaan mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Saat ini pihak kami masih melakukan pra rekonstruksi berdasarkan petunjuk pelaku, dan pelaku telah di bawa oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan