Bulan Depan BPK Audit Dana Covid-19

Jakarta (SL)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terhadap penggunaan anggaran Covid-19. BPK akan melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas penggunaan dana penanganan Covid-19 pada Juli 2020 mendatang.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan pemeriksaan nantinya masih bersifat ad hoc atau sepihak. Audit juga baru dilakukan untuk beberapa sektor atau belum menyeluruh. “Kami baru akan memulai Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu di semester 2 ini yang insya Allah dimulai Juli 2020,” ujarnya, Senin 15 Juni 2020.

Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp677,2 triliun untuk penanganan Covid-19. Dana tersebut melonjak dari semula Rp405,1 triliun. Ia menekankan dana penanganan Covid-19 tersebut harus dikawal baik oleh BPK sebagai auditor maupun oleh masyarakat. Pasalnya, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bahkan, pemerintah terpaksa menambah utang maupun penawaran surat utang negara (SUN) untuk membiayai belanja negara. Pasalnya, di satu sisi belanja membengkak dari semula dipatok sebesar Rp2.540,4 triliun, kini naik 2,88 persen menjadi Rp2.613,81 triliun.

Sebaliknya, pendapatan negara yang semula diasumsikan mencapai Rp2.233,2 triliun, kini susut 21,1 persen menjadi Rp1.760,88 triliun. “Itu semua bukan dana murah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi menilai pemeriksaan alokasi dana penanganan Covid-19 juga harus dikawal secara internal. Pengendalian internal ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun aparat pengawasan internal pemerintah.

“Ini yang harus dioptimalkan karena upaya pencegahan penyelewengan sebenarnya bentuk pertama ada di aparat internal. Pemeriksaan dilanjutkan oleh BPK sesuai dengan prosedur audit yang berlaku. BPK berhak menyatakan temuan jika didapati kerugian negara dalam pemeriksaan tersebut,” katanya.

Baca Sinyal Jokowi

BPK mengartikan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait korupsi dana penanganan dampak Covid-19 sebagai sinyal untuk segera melakukan audit atas penggunaan dana jumbo itu.

Sebelumnya, kepala negara meminta penegak hukum berani menindak tegas dan ‘menggigit’ penyelenggara negara yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi anggaran penanganan dampak virus corona. “Saya baca statement presiden baru-baru ini, kalau ada yang selewengkan dana Covid-19 ini, kami gigit keras. Itu sudah sinyal kepada kami untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Anggota BPK Harry Azhar Azis, Senin (15/6).

Harry menambahkan BPK tidak akan mengecualikan pemeriksaan kepada pejabat negara pelaksana anggaran Covid-19 apabila yang bersangkutan terbukti menyelewengkan alokasi anggaran. Ia juga menegaskan perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, tak menghalangi tugas audit negara.

Pasal 27 Ayat 2 Perppu 1 Tahun 2020 menyatakan anggota KSSK, Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Ayat 3 menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. “Yang kami khawatirkan, kalau mereka anggap tidak ada kerugian negara dalam penanganan Covid-19 ini dengan itikad baik, seolah olah tidak akan diperiksa, itu tidak betul. Kami akan tetap periksa kalau ada bukti seperti itu, maka tidak bisa tidak, itu harus ditindaklanjuti,” tegasnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *