Penulis : Sandi Fernanda*
Mengingat upaya pemerintah memutus matarantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid)-19, sejak Maret lalu, secara faktual, sangat menguras energi dan materi.
Segala bentuk langkah dan upaya dilakukan, mulai dari perjuangan tim paramedis sampai saat ini, ditambah dengan sudah 55 tenaga medis yang meninggal dunia selama masa pandemi virus corona, terdiri terdiri dari 38 dokter dan 17 perawat.
Dalam hal tersebut, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan soal anggaran sebesar Rp.75 triliun untuk penanganan Covid-19.
Melihat data penambahan kasus baru semenjak berjalannya sistem ‘New Normal’, penambahan kasus baru di Indonesia menginjak angka di atas seribu jiwa per-tanggal 10,12,13 dan 15 Juni. Maka perjuangan dan pengorbanan selama ini hasilnya nol. Hanya gara-gara spekulasi pemerintah menerapkan sistem New Normal.
Saya melihat, pemerintah sudah melakukan kesalahan besar. Pemerintah harusnya tegas, bukan justru mengambil kebijakan dengan tujuan ingin memulihkan perekonomian, tetapi pada akhirnya justru perjuangan selama ini seperti menimba air dengan keranjang alias sia-sia.
Apa manfaat dari bantuan yang disalurkan oleh pemerintah selama ini, yang mana kita ketahui bahwa pemerintah sudah mengucurkan bantuan jika di luar sana masih banyak masyarakat beraktivitas di luar rumah walau tidak terlalu penting.
Apa jaminannya jika di luar sana dengan sistem new normal masyarakat beraktivitas sangat mematuhi protokol kesehatan?
Sistem new normal justru membuat masyarakat tidak sadar lagi bahwa Covid-19 ini masih bertebaran dimana-mana.
Mau sampai kapan kita di hantui perasaan takut oleh wabah ini?
Harus berapa lama lagi anak bangsa ini tidak bisa melakukan aktivitas belajar yang efektif seperti sebelumnya?
Dengan masih terus meningkatnya kasus baru wabah ini di Indonesia, saya rasa pemerintah harus benar-benar tegas dengan sistem masyarakat harus di rumah saja dalam waktu 2-3 minggu, kemudian sebagai tanggung jawab pemerintah adalah penuhi kebutuhan pangan masyarakat. Yang boleh beraktivitas hanya orang-orang yang membawa logistik pangan dan kesehatan.
Sistem ini harus ditunjang dengan benar-benar di monitor oleh aparat TNI dan Polri sehingga bila masih ada yang melanggar aturan dari pemerintah ini, pelanggar nya akan di kenai sanksi.
Catatan Redaksi : * Penulis merupakan salah satu aktifis kemanusiaan di Lampung Utara.
Tinggalkan Balasan