Terindikasi Salahgunakan Kewenangan, Kades Kamplas Dapat Diperiksa Secara Reguler dan Khusus

Lampung Utara (SL)-Persoalan yang merebak di Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, terkait adanya indikasi penyalahgunaan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa setempat di tahun 2019 yang masih menyisakan kekurangan sebesar Rp.600.000,- perbulan selama satu tahun, dan di tahun 2018 selama dua bulan belum dibayarkan, serta Surat Ketetapan (SK) yang hingga saat ini belum diterima perangkat desa, terus menuai sorotan.

Selain itu, jabatan Kasi Pemerintahan Desa Kamplas, diketahui merupakan anak kandung dari Kades setempat, Suherman. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), Hendri, merujuk Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dan Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. “Dalam Undang-Undang Desa, juga menetapkan kepala desa dibantu oleh jajaran perangkat desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” kata Hendri, kepada wartawan, Jum’at, 19 Juni 2020, di ruang kerjanya.

Dirinya menyampaikan, Pemkab. Lampura juga telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara nomor 8 tahun 2016 tentang Perangkat Desa. “Dalam Perda Kabupaten Lampura tersebut yang tertera pada Paragraf tiga Pengajuan Permohonan, Pasal 31 point 10, berbunyi perangkat desa tidak memiliki hubungan perkawinan dengan kepala desa dan/atau BPD sampai dengan derajat ketiga,” jelas Hendri.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam BAB VII Pengangkatan Perangkat Desa Bagian Kesatu, Rekomendasi Camat point keempat, berbunyi dalam hal Camat memberikan persetujuan, kepala desa menerbitkan keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa. “Artinya, perangkat desa yang menempati jabatannya masing-masing harus berdasarkan surat keputusan kepala desa yang kemudian mendapatkan persetujuan Camat,” papar Hendri.

Dirinya juga menambahkan, dalam BAB VIII Biaya Pengisian Perangkat Desa, pasal 37, berbunyi biaya pengisian perangkat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang tidak mengikat. “Untuk permasalahan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Kades Kamplas, hal tersebut merupakan kewenangan instansi dan/atau pihak-pihak terkait,” tutur Hendri.

Dalam hal penanganannya, kata Hendri, pihak Inspektorat Lampura memiliki kewenangan pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus. “Berdasarkan adanya temuan ataupun laporan pengaduan, Inspektorat dapat menindaklanjutinya dengan menggunakan kewenangan pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus,” tutup Hendri. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *