Serang Kediaman Nus Kei, Jhon Kei CS Kembali di Tangkap

Tangerang (SL)-John Kei, narapidana pembunuhan 14 tahun bui itu, baru saja menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi. Dia kembali ditangkap di kediamannya di Bekasi bersama 20 orang anggotanya. Karena keributan di Tangerang yang diwarnai aksi penembakan dan perusakan rumah Nus Kei.

Dilangsir tempo.co, kelompok John Kei membuat kerusuhan di Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, didahului pembacokan yang menewaskan satu orang di Cengkareng, pada Minggu 21 Juni 2020. Kasus itu dipicu saling tantang via WhatsApp antara John Kei dan Nus Kei, yang masih memiiki hubungan kekerabatan dengan John.

Wakil Kepala Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Yudhistira Mihdyahwan menyatakan aksi kelompok massa bersenjata itu berhubungan dengan pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat. “Detilnya release jadi satu oleh Kabid Humas Polda, karena terkait antar wilayah,” kata Yudhistira Senin 22 Juni 2020.

Berdasarkan laporan kapolsek Cipondoh kepada kapolres Tangerang, pada Ahad siang telah terjadi perusakan rumah yang ditempati Nus Rumatora alias Nus Kei di Perumahan Green Lake Cluster Australia jalan Boulevard Australia nomor 52 Kelurahan Ketapang Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang .

“Pelakunya orang tidak dikenal. Mereka merusak dengan cara mendobrak pintu, memecahkan kaca jendela dengan menggunakan barbel dan merusak ruang tamu serta kamar tidur dengan menggunakan senjata tajam berupa parang,” demikian laporan resmi yang beredar di grup wartawan Polres Metro Tangerang itu.

Kronologi perusakan rumah itu dipicu peristiwa penganiayaan dilakukan Kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei di Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat pada Ahad 21 Juni 2020. Pada peristiwa itu Yustus Dorwing Rahakbau 45 tahun tewas.

Peristiwa itu terjadi pada pukul 11.30 atau selang satu jam dengan peristiwa di Cluster Australia pada Ahad pukul 12.30. Jarak antar dua lokasi itu tak lebih dari lima kilometer. Adapun korban lain, Angki Rumatora (38) mengalami luka bacok pada jari tangan.

Usai melakukan aksi pembacokan di Cengkareng, para pelaku merangsek rumah Nus Kei. Rombongan bermobil itu, satu penumpang di antaranya menodongkan pistol kepada penjaga Cluster Australia. Pelaku diperkirakan berjumlah 15 orang menggunakan penutup muka. Mereka datang dengan menggunakan tiga unit kendaraan roda empat.

Setelah melakukan perusakan rumah Nus Kei, pelaku melarikan diri dengan menabrak gerbang Cluster Australia serta membuang tembakan sebanyak kurang lebih tujuh kali serta mengenai pengemudi ojek online. Korban mengalami luka tembak pada jempol kaki kiri dan dirawat di RS Medika Karang Tengah. Seorang anggota sekuriti, Aji Nugroho tertabrak oleh pelaku dalam kendaraan Toyota putih

Adapun selain rumah yang ditempati Nus Kei dan keluarga, terjadi kerusakan tiga kendaraan yang di parkir di Cluster Australia, dua kendaraan Nus masing-masing mobil warna putih nopol B 16 KEY dan  Yaris nopol B-866-LJ. Kerusakan juga terjadi pada kendaraan tetangga Nus, Pajero sport warna putih nopol B-1373-BJV .

Kronologi dan detil kasus penembakan dan pembunuhan ini, kata Wakapolres Yudhistira, akan disampaikan langsung oleh Polda Metro Jaya. “Untuk keterangan release dari kabidhumas polda langsung karena terkait antar wilayah,”kata Yudhistira.

Nus Kei dalam keterangan kepada polisi menyebutkan kejadian tersebut berawal dari permasalahan pribadi antara dirinya dan John Kei. Dua hari sebelumnya Jumat 19 Juni 2020, keduanya saling berkomunikasi melalui Whats Aps dengan kata-kata saling menantang. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Jhon Kei Tersangka dan Ditahan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya telah menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Atas perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat pasal pembunuhan berencana da terancam hukuman mati.

“Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakanan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiyaaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juni 2020.

Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, John Kei dkk kini telah berstatus sebagai tersangka. John Kei dkk juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya. “Sudah (tersangka) dong. Sudah ditahan juga,” kata Kombes Yusri ketika dihubungi.

Yusri mengatakan, John Kei Cs terancam hukuman mati atas pembunuhannya itu. Ancaman hukuman bagi para pelaku tersebut akan ditentukan berdasarkan peran masing-masing tersangka. “Kalau yang terberat itu hukuman mati di pasal 340 itu kan ada pembunuhan berencana ya. Kita hitung terberatnya aja dulu,” terang Yusri. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *