Kejati Lampung Akan Proses Dugaan Korupsi Bansos Biro Kesra?

Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai melirik dugaan Mark-up dan indikasi korupsi pengadaan bantuan bencana covid-19 tahun 2020 yang dianggarkan mencapai Rp9,8 miliar di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

“Ya kita pelajari dulu, Tim akan melakukan Pulbuket. Kita juga pantau perkembangan kasus itu. Apalagi jika dibarengi dengan adanya laporan. Karena anggaran covid-19 menjadi atensi Kajagung, sesui intrukis presiden,” kata pejabat di Kejati Lampung, Selasa 23 Juni 2020.

Menurutnya Kejaksaan melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19. Termasuk hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah, hingga realokasi dana.

“Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pemerintah pada dasarnya telah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan,” katanya.

Dia menjelaskan dalam perkembangannya, dikenal mekanisme hibah, donasi, dan realokasi. Namun ketiga hal ini tidak sepenuhnya diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Selain mengandung niat baik pemerintah, celah dari Perppu tersebut mengundang pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan menggunakan kebijakan itu.

“Oleh karenanya pelaksanaan Perppu ini harus dilakukan secara profesional dan hati-hati. Karena itu dipandang perlu menggandeng institusi penegak hukum, yang salah satunya Kejaksaan, dalam mengawasi, mendampingi, dan mengamankan kebijakan yang diambil,” jelas dia.

Intruksi Kajagung jelas, katanya, Jaksa hingga daerah siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Masyarakat dapat melaporkan ke website proadhyaksa.kejaksaan.go.id jika menemukan dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa dalam pelaksanaan tugasnya.

Sebelumnya diberitakan pejabat di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung diduga melakukan mark-up harga pembelian barang sembako bantuan bencana covid-19 tahun 2020 yang dianggarkan mencapai Rp9,8 miliar. Modusnya menggelembungkan harga pembelian sembako mencapi Rp9.250 rupiah setiap satu platik kresek.

Untuk diketahui Biro Kesra Pemrov Lampung mendapat dana proyek pengadaan bantuan sembako covid-19 tahun 2020 senilai Rp9.8 miliar, untuk bantuan sembako kepada sekitar 98 ribu warga yang tersebar di 14 kabupaten/kota se Lampung.

Dari anggaran Rp 9,8 Miliar Biro Kesra sudah mencairkan dana sekitar Rp4,9 miliar, dengan peruntukan sembako kepada 49 ribu warga yang sudah disalurkan sejak Bulan Mei-Juni 2020. Anggaran bantuan sembako tahap kedua sampai saat ini masih proses.

Hasil penyusuran wartawan, penyalahgunaan dana bansos yang patut diduga melibatkan kepala biro Kesra Drs. Ratna Dewi, MM, modusnya menggelembungkan harga atau mark-up harga barang-barang sembako dibeli. Barang-barang yang dibeli tersebut ada enam item yakni; beras, minyak goreng, gula, kecap, teh kotak, minyak goreng dan plasitk kemasaan untuk membungkus sembako. Dan patut diduga semua harga barang yang dibeli harganya diatas harga standar pasaran.

Berdasarkan data daftar harga paket bantuan sembako Covid-19 Biro Kesra rinciannya, beras sebayak 5, kg dengan harga Rp9.775 per Kg, minyak goreng 1 liter seharga Rp11.000, Gula pasir 1 kg seharga Rp17.975, Teh 1 kotak Rp5.800, kecap 1 botol Rp7.100, dan plastik/packing 1 buah seharga Rp9.250.

Kepala Bagian Syaril selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), enggan melakukan tanda tangan bantuan tersebut. Pasalnya, Syaril mengaku mengetahui harga dan barang yang diperuntungkan, tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Harusnya kegiataan ini bidang pak Syaril, tetapi dialihkan ke Kabag Agama, pak Anhar Parinduri. Dulu sempat diperiksa dugaan kasus korupsi proyek TA 2013 senilai Rp 2 miliar di Dinaskertrans Lampung. Tapi karena tahu harganya tak masuk akal, maka dia mundur, dan digantikan pak Anhar,” Kata sumber ini. Selasa (16/7).

Dari anggaran Rp 9,8 Miliar Biro Kesra sudah mencairkan dana sekitar Rp4,9 miliar, dengan peruntukan sembako kepada 49 ribu warga yang sudah disalurkan sejak Bulan Mei-Juni 2020. Anggaran bantuan sembako tahap kedua sampai saat ini masih proses.

Dari anggaran tersebut ditemukan fakta, untuk Beras medium 5 kg dibelanjakan beras merk kepala cap Kembang Ramos Setra dengan harga Rp48.875 ribu untuk 5 kg, padahal harga beras medium dengan merek sejenis pasarannya hanya sekitar Rp9.000/kg. Dan jika membeli dalam partai besar masih ada potongan harga.

Dari item barang beras saja Biro Kesra sudah ada selisih harga dan keuntungan dari diskon yang diperoleh. Lebih mengagetkan lagi mark-up pada pembelian packing plastik pembungkus paket sembako bantuan covid, yang ianggarkan Rp9.250 hanya untuk satu plastik. Sementara plastik yang dibeli kualitasnya buruk dan hargnya pun jauh dari harga di pasaran.

Dari hasil temuan wartawan, plastik/packing yang dibeli tak ubahanya seperti plastik kresek, perbedanya hanya dilabeli tulisan paket bantuan sembako covid 19 ditambah logo Pemprov Lampung. Padahal hasil penelusuran wartawan dipasaran packing /plastik sejenis harganya berkisar Rp6.500-Rp10 ribu per /pack dengan isi 100 unit.

Artinya ada selisih yang cukup mencolok dari item pembelian packing tersebut. Belum lagi markup pada pembelian gula dan minyak goreng, kesemuanya jauh dari harga di pasaran. “Kalau saya lihat harganya sih jauh di atas harga pasaran. Apalagi kalau beli banyak pasti dapat diskon. Kita sama-sama tahu ajalah,” ujar Indra pedagang sembako di daerah Pasir Gintung, Rabu 10 Juni 2020.

Paket bantuan sembako covid 19 yang dibeli biro Kesra lainnya yakni Minyak Goreng 1 liter merek fortune, Gula pasir 1 kg merek PSMI, Teh 1 kotak Merek sari wangi, dan Kecap 1 botol.

Informasi lain menyebutakn selain dikondisikan dan melibatkan orang penting di Pemprov Lampung, hingga dugaan menggunakan perusahaan fiktif beralamat di Kabupaten Tanggamus. Kepala Biro Kesra Dra. Ratna Dewi sempat mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab dirinya sendiri, melainkan semua terlibat dan memiliki tupoksi masing-masing. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *