Tertangkap CCTV Oknum PNS Curi Material Bangunan Rumah Tetangga, Ditangkap Tekab 308 Ada Narkoba Ternyata Dia Pelaku Pembobol Gudang Bansos

Bandar Lampung (SL)-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sat Pol PP Pemkab Lampung Tengah Rf (37), warga Kampung Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugoh, Lampung Tengah, terlibat kasus pencurian material bangunan milik tetangannya.  Saat ditangkap Tim Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah menemukan Narkoba, Selasa 23 Juni 2020 sekira jam 13.30 WIB.

Selain terlibat mencuri material, pelaku juga pernah membobol gudang sembako Covid-19, dan mencuri AC kantor Pemda Lampung Tengah. Tersangka ditangkap dirumahnya berikut 1 buah plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, satu buah baju warna merah dan celana pendek warna hitam pakaian yang di gunakan saat melakukan pencurian, termasuk Mobil Merk Suzuki Karimun Warna Putih B-1126-GH, yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengatakan kasus itu terungkap berkat laporan korban yang kehilangan material bangunan, dan melihat dari rekaman CCTV rumahnya.

“Korban datang ke bangunannya yang berada di Kampung Gunung Sugih Raya Kec Gunung Sugih Lampung Tengah yang sedang dalam proses pembangunan. Kemudian korban melihat barang-barang bangunan yang di letakan di depan pelataran bangunan rumah yang berkurang,” kata Kasat.

Karena dilihatnya berkurang, korban curiga kemudian korban membuka kamera CCTV yang di pasang dan setelah mengecek CCTV, ternyata barang-barang bangunan milik korban telah di curi oleh pelaku dengan menggunakan 1 Unit Mobil Merk Suzuki Karimun Warna Putih No Pol : B-1126-GH.

“Kejadian yang dialami Korban terjadi pada hari Selasa 23 Juni 2020 sekira 02.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Kampung Gunung Sugih Raya Kec Gunung Sugih Lampung Tengah. Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor : LP/728-B/VI/2020/Polda LPG/Res Lamteng Tanggal 23 April 2020,” kata Yuda.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yuda, pelaku RF mengakui bahwa dirinya juga penah mencuri dengan cara menjebol pintu gudang bantuan bansos. termasuk mengambil alat AC Kantor Pemda Lampung Tengah, “Dan untuk tindak pidana narkoba diserahkan ke satuan Narkoba, selanjutnya Pelaku RF disidik dengan perkara pencurian dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Yuda Wiranegara. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *