Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol Rp1,8 miliar, Sariyanti Prapradilkan Polri

Lampung Selatan (SL)-Caleg Gagal Partai Demokrat Sariyanti, yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Rp1,8 miliar untuk memasukkan anak PNS pada penerimaan siswa Taruna Akademi Polisi (Akpol) mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Kalianda. dengan tergugat Kapolri hingga Kapolres Lampung Selatan.

Baca; Caleg Demokrat Gagal Sariyanti Dijebloskan Ke Penjara

Baca: Pelapor Kasus Penipuan Modus Penerimaan AKPOL Rp1,8 Miliar Dapat Teror Orang Mengaku Jenderal Mantan Kapolda Lampung?

Selasa 23 Juni 2020, Pengadilan Negeri Kalianda menggelar sidang praperadilan perdana terhadap pemohon, atas nama Sariyanti, warga Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, tersangka dugaan penipuan penerimaan siswa Taruna Akademi Polisi (Akpol) dengan pihak tergugat Kapolri hingga jajaran Polres Lampung Selatan di ruang sidang Cakra Pengadilan Kalianda.

Saryanti melalui tim kuasa hukumnya, Yuntoro SH dan Yusroni SH.MH mengungkapkan bahwa yang menjadi dasar hukum permohonan praperadilan dari pemohon adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang.

“Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan,” kata Yusroni dalam sidang.

Dihadapan majelis hakim, dipimpin Hakim Tunggal Dodik Setyo Wijayanto, kuasa hukum pemohon menganggap penetapan tersangka pemohon oleh termohon kurang tepat. Karena menurut fakta-fakta hukum yang ada, pemohon sebenarnya adalah korban dari Haryono dan Singkle. Kedua orang ini adalah yang telah memberikan janji dan menerima uang untuk proses penerimaan anak pelapor sebagai Taruna Akpol.

“Kronologis penetapan tersangka oleh pemohon adalah diawali pada 2017, dimana pemohon Sariyanti dimintai tolong oleh pelapor (R) untuk membantu memasukkan anak pelapor ke Akpol. Kemudian pemohon meminta bantuan sdr Haryono yang pernah mengatakan bisa membantu memasukkan ke Akpol. Kemudian Haryono menyarankan untuk langsung bertemu dengan sdr Singkle dan sdr Adi,” imbuhnya.

Pasca pertemuan dengan Singkle di Mall Kalibata DKI, terus dia, pelapor kemudian berkomunikasi langsung dengan Haryono, Singkle dan Adi via ponsel. “Oleh Haryono Cs ini lah pelapor kemudian dimintai sejumlah uang untuk kepengurusan (Akpol) secara bertahap hingga total Rp1,937 miliar,” katanya

“Sesuai kwitansi global yang dibuat saudara Haryono. Dengan adanya permintaan uang oleh Haryono Cs ini ke pelapor, kemudian pelapor meminta tolong kepada pemohon untuk mengantarkan uang yang diminta ke Haryono Cs. Setelah penyerahan uang ke Haryono dan Singkle Cs, pelapor menginformasikan ke pemohon bahwasanya, uang yang dititipkan kepada pemohon tersebut benar sudah diterima oleh Haryono dan kawan-kawan,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum termohon, Kanit I Jatanras Polres Lampung Selatan, Ipda Sugiyanto SH meminta agenda sidang pada Rabu 24 Juni 2020 untuk memberikan Jawaban Termohon. “Kiranya untuk meminta waktu untuk menyusun jawaban yang akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya, Rabu 24 Juni 2020 besok,” kata Sugiyanto.

Hakim Tunggal, Doddy Setyo Wijayanto SH dalam kesempatan itu mengingatkan sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) KUHAP Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.

“Dalam waktu 7 hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus. Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut,” kata Doddy.

Doddy juga mengatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

“Sidang ditunda sampai agenda sidang selanjutnya. Sidang pra pradilan dibatasi waktu 7 hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus. Jadi sesuai jadwal, setelah sidang pertama dilanjutkan agenda sidang Jawaban Termohon,  Replik, Duplik dan Pembuktian. Kemudian, agenda sidang Pembuktian Surat Para Pihak, Pembuktian Surat dan Saksi-saksi para pihak, dan terakhir agenda Sidang Putusan,” katanya. (Red) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *