Tersangka Curasranmor Jembatan Kotaalam Permai Bersenjata Celurit Tertangkap

Lampung Utara (SL)-Bahusin, (30), warga jalan Pangeran Jinul, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampura, Senin, 29 Juni 2020. Dirinya diamankan atas sangkaan melakukan tindak pidana aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas kendaraan motor roda dua milik korban Meli Susyanti, (46).

Peristiwa curasranmor tersebut dilancarkan tersangka Bahusin pada Kamis pagi, 30 April 2020, sekira pukul 08.10 WIB. Ketika itu, korban yang hendak menuju kantornya sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya saat melewati jembatan Perumahan Kotaalam Permai.

Secara tidak terduga, tersangka Bahusin muncul dari bawah jembatan dan langsung menghadang korban seraya menodongkan senjata tajam (sajam) jenis celurit. Merasa jiwanya dalam ancaman, korban pun pasrah saat tersangka merampas sepeda motor miliknya.

Disampaikan Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres AKBP. Bambang Yudho Martono, dari hasil penyelidikan intensif, pihaknya mendapati bukti-bukti kuat yang mengarah pada tersangka Bahusin.

“Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Lampura didapati bukti dan keterangan menguatkan yang mengarah pada tersangka,” terang AKP. Gigih Andri Putranto, kepada sinarlampung.co, Senin, 29 Juni 2020, melalui keterangan pers yang disampaikannya.

Gigih Andri Putranto menjelaskan lebih lanjut, setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka, dirinya bersama anggota langsung bergerak cepat. “Dari informasi yang didapat, saya bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu diketahui sedang berada di jalan Penitis, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB,” tutur Kasatreskrim Polres Lampura yang baru saja menjabat selama sebelas hari ini.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Gigih, korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp.19.600.000,- dengan rincian berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 3906 KR, uang tunai senilai Rp.1.300.000, dan surat dokumen pribadi.

“Selain membekuk tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo V9 warna hitam, satu unit HP Nokia 105 warna biru, dan satu unit motor jemis Honda Beat berwarna merah putih dari tangan tersangka” urainya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan acaman hukuman 12 tahun penjara. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *