Gugatan Warga Terkait Perbuatan Melawan Hukum Gubernur Banten Kembali Didaftarkan

Banten (SL)-Gugatan tiga warga Banten atas dugaan perbuatan melawan hukum berbagai pihak terkait permasalahan Bank Banten kembali didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang per 1 Juli 2020. Penggugat Moch. Ojat Sudrajat S mengatakan, dirinya kembali mendaftarkan gugatan ke PN Serang dalam hitungan jam setelah Majelis Hakim menyetujui pencabutan gugatan sebelumnya.

“Gugatan perdata perbuatan melawan hukum di PN Serang atas permasalahan Bank Banten kembali didaftarkan per 1 Juli 2020 dengan register perkara nomor PN SRG-072020D4H,” katanya.

Gugatan yang baru didaftarkan pada tanggal 1 Juli 2020 berbeda dengan gugatan sebelumnya. Ada beberapa perubahan yang sangat mendasar. “Gugatan yang baru didaftarkan setelah melalui pertimbangan dan masukan dari tim yang baru dibentuk dari rekanan yang memang mempunyai pengalaman yang sangat mumpuni,” ucapnya.

Adapun perubahan yang mendasar yaitu gugatan hanya dilayangkan oleh satu penggugat yakni dirinya sendiri. “Akan tetapi, peran Pak Ikhsan Ahmad dan Pak Agus Supriyanto tetap ada dan komitmen tidak berubah dalam memperjuangkan hak masyarakat Banten,” tuturnya.

Pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan kali ini meliputi Direksi Bank Banten sebagai tergugat I, Gubernur Banten sebagai tergugat II, dan Ketua DPRD Provinsi Banten sebagai tergugat III.

Kemudian turut tergugat yaitu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten sebagai turut tergugat I, Direksi PT Banten Global Development turut tergugat II, dan Kepala BPKAD Provinsi Banten sebagai turut tergugat III. “Pertimbangan adanya penurunan jumlah baik tergugat, maupun turut tergugat, bukan karena rontok atau istilah yang sejenis melainkan sangat berkaitan dengan gugatan yang dilakukan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, karena gugatan tersebut adalah gugatan perdata perbuatan melawan hukum, maka penggugat harus membuktikan pihak yang memang berhubungan dengan permasalahan Bank Banten dan adanya peristiwa hukum di antara para tergugat serta turut tergugat.

“Materi lain yang berubah adalah dalam pokok permasalahan mengingat banyak bukti baru dan sangat signifikan yang didapatkan, serta peristiwa-peristiwa lanjutannya yang juga menimbulkan dalil- dalil yang baru yang harus dimasukkan dalam gugatan ini,” tuturnya.

Untuk peran tergugat dan peran turut tergugat dan bagaimana perbuatan melawan hukum masing-masing, kata dia, telah didalilkan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya pada gugatannya setebal 33 halaman. “Bahwa gugatan penggugat ini adalah mulai dari peristiwa sebelum, pada saat, dan setelah RKUD Provinsi Banten dipindahkan dari Bank Banten ke Bank BJB,” katanya.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut bukan hanya soal pemindahan RKUD, melainkan gugatan menyeluruh tentang kondisi Bank Banten. “Sehingga bisa terlihat kenapa Bank Banten selalu rugi setiap tahunnya, bagaimana peran pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) dan bagaimana pengawasan yang dilakukan,” katanya.

“Untuk itu, saya dan kuasa hukum memohon dukungan serta doa dari seluruh komponen masyarakat Banten, agar upaya ini dapat berjalan dengan sukses demi terbukanya ke publik atas masalah Bank Banten ini,” tambahnya.

Siap hadapi gugatan

Ketua Tim Pengacara Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, pihaknya mempersilakan adanya gugatan baru yang manapun tentang Bank Banten. Menurutnya, gugatan tersebut menjadi hak mereka. Pihaknya siap menghadapi karena secara hukum Keputusan Gubernur Banten berkaitan dengan pemindahan RKUD bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Kebijakan itu sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berkaitan materi gugatannya nanti kita lihat dan pelajari setelah menerima secara resmi surat gugatan dan panggilannya dari pihak Pengadilan Negeri Serang,” katanya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan, saat ini dirinya enggan menanggapi gugatan tersebut. Dia akan menyampaikan tanggapan jika sudah ada surat resmi dari pengadilan. Sehingga tanggapan yang disampaikan lebih komprehensif. “Nanti aja ya tanggapannya setelah ada surat resmi panggilan dari pengadilan biar komprehensif,” ujarnya.

Sementara, informasi yang diperoleh dari laman sipp.pn-serang.go.id, disebutkan bahwa gugatan tersebut bernomor perkara 90/Pdt.G/2020/PN Srg. Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim agar memerintahkan kepada kepada tergugat I, tergugat II dan tergugat III.

Untuk mengganti kerugian imateriil berupa potensi kerugian atas tindakan dengan sengaja melakukan penjualan aset berupa kredit ASN Pemprov Banten sebesar Rp 179, miliar, yaitu sebesar Rp 1,565 triliun atas selisih konversi modal yang berasal dari Kas Daerah Provinsi Banten. “Yang seharusnya bisa digunakan untuk infrastruktur dan pembangunan sumber daya manusia di Provinsi Banten Potensi, dalam bentuk penambahan modal Bank Banten,” katanya pada salah satu bunyi petitumnya. (Suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *