Bandar Lampung (SL)-Pengendali peredaran pil ekstasy yang di tangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung dari Lapas Rajabasa Bandar Lampung adalah M Nasir (31), narapidana perkara serupa hukuman mati dan rekannya dan David Prasetyo (31), narapidana kasus sabu vonis 12 tahun penjara. Kini kedua ditahan dalam sel tahanan khusus di LP Rajabasa Bandar Lampung
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Rajabasa, Ngadino membenarkan kedua Napi itu M Nasir dan David Prasetyo, yang sempat di periksa BNN yang terlibat dalam pengiriman 6.969 pil ekstasi dari Aceh yang akan edarkan di Lampung. “Yang bersangkutan tidak dibawa, BNN cuma diperiksa di Lapas. Petugas hanya membawa barang bukti handphone milik narapidana David Prasetyo,” kata Ngadino, kepada wartawan di di Bandar Lampung, Jumat 3 Juli 2020.
Menurut Ngadino, kedua narapidana setelah dilakukan pemeriksaan pada Sabtu malam oleh BNNP di Lapas, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan memasukan dua narapidana tersebut ke dalam strap sel (sel isolasi). “BNNP tidak membawa, jadi mereka kami strap sel. Selanjutnya kita tunggu BNN, mau dibawa atau tidak silakan. Yang penting kami telah kooperatif dan sudah kami amankan,” kata Ngadino.
Ngadino mengaku pihak Lapas tidak mengetahui jika kedua dua narapidana dalam Lapas Rajbasa ini, yang akan memasukan narkotika ke wilayah Lampung. Pada Sabtu malam tanggal 27 Juni 2020. Ngadino mengaku hanya mendapat telepon dari BNNP bahwa ada pengembangan dan menyangkut dua warga binaan yang ingin diperiksa.
“Kaitan dengan orang dalam kami tidak tahu, tapi tetap kami sampaikan dan kami kasih keleluasaan untuk diperiksa oleh BNNP sepanjang itu sudah target atau A1 dari BNNP. Ini bentuk sinergi antara Lapas dan BNNP,” katanya.
Dua narapidana Lapas Rajabasa, M Nasir (31), dan David Prasetyo (31) tersebut satu kamar dalam Lapas. Mereka berdua berada di Lapas atas perkara narkotika jenis sabu dan ganja. Untuk narapidana M Nasir menjalani pidana hukuman mati atas perkara pemyelundupan ganja berasal Aceh. Kemudian narapidana David Prasetyo menjalani perkara hukuman selama 12 tahun atas perkara narkotika jenis sabu. (Red)
Tinggalkan Balasan