Tiga Pemuda Petani Garap “Sawah” Pelajar SMA Bergiliran di Rumah Kosong di Rawajitu Selatan

Tulang Bawang (SL)-Tiga pemuda warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang garap “sawah” anak SMA AG (17), bergiliran di rumah kosong di kampungnya. Tak terima perbuatan tiga pelaku ayah korban MI (54), melaporkan kasus itu ke Polsek Rawajitu Selatan, Sabtu 4 Juli 2020.

Ketiga petani muda itu berinisial WT (24), berprofesi tani, warga Kampung Karya Jitu Mukti, BS (23) dan NM (21), juga sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, kemudian di tangkap Sabtu 5 Juli 2020, sekitar pukul 1.00 siang.

Informasi di kepolisian menyebutkan, kasus itu bermula, Kamis 9 April 2020, sekira pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial WT, yang tak lain teman baiknya, mengajak korban untuk datang ke sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Yudha Karya Jitu. Korban sama sekali tidak merasa curiga terhadap pelaku karena sudah menjadi teman dekat.

Dan ternyata saat sudah berada di dalam rumah kosong tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut, tetapi pelaku terus berusaha merayu korban hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali.

Usia aksi pertamanya berhasil, sepekan kemudian, kemudian tepatnya hari Kamis 16 April 2020, sekira pukul 09.30 WIB, WT kembali mengajak korban ke rumah yang sama di Kampung Yudha Karya Jitu. Saat korban masuk ke rumah tersebut ternyata disana sudah ada pelaku BS dan NM yang sudah menunggu.

“Pelaku WT langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar, di kamar tersebut pelaku WT kembali merayu korban sehingga pelaku dan korban kembali melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai pelaku WT dan korban keluar dari kamar dan duduk di ruang tamu.

Saat sedang duduk di ruang tamu tersebut, pelaku NM langsung merayu korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Hal serupa juga dilakukan oleh pelaku BS, sehingga hari itu korban hanya bisa pasrah menjadi korban nasfu bejat para pelaku. Korban pasrah dikarenakan merasa takut.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi membenarkan pihaknya menangkap tiga pemuda yang berprofesi sebagi petani, karena terlibat pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Para pelaku tersebut berinisial WT (24), berprofesi tani, warga Kampung Karya Jitu Mukti, BS (23) dan NM (21), juga sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Iptu Mahbub Junaidi, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

“Mereka ditangkap hari Sabtu 4 Juli 2020, sekira pukul 01.00 WIB, di rumah masing-masing. Atas laporan dari MI (54), berprofesi tani, warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan karena telah menyetubuhi anak kandungnya berinisial AG (17), yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA),” katanya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas kami dalam perkara tindak pidana ini berupa kasur warna merah dan empat potong pakaian korban pada saat disetubuhi oleh para pelaku. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” katanya. (AAN/Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *