Lampung Utara (SL)-Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Kepolisian Sektor (Polsek) Bukitkemunig, Polres Lampung Utara, mengamankan dua tersangka yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka Wahyu Kusnandar, (31), dan Daeli Mursin, (45), keduanya warga Kecamatan Bukitkemuning, kabupaten setempat, ditangkap pada Minggu kemarin, 5 Juli 2020.
Menurut keterangan Kapolres Lampura, AKBP. Bambang Yudho Martono, yang disampaikan melalui Kapolsek Bukitkemuning AKP. Tatang Maulana, kedua tersangka terduga pengedar sabu-sabu itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Yah, keduanya (tersangka.red) kami amankan di dua tempat berbeda atas adanya informasi jika para tersangka kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bukitkemuning,” ujar AKP. Tatang Maulana, Senin, 6 Juli 2020, melalui keterangan persnya.
Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan terhadap Wahyu dan Daeli bermula dari adanya informasi masyarakat atas aktifitas kedua tersangka setelah mendapatkan informasi tentang adanya bandar atau pengedar sabu-sabu yang sedang bertransaksi.
“Mendapati informasi tersebut, pada Minggu kemarin, 5 Juli 2020, sekira pukul 23.30 WIB, saya bersama TEKAB Polsek Bukitkemuning langsung bergerak menuju sasaran di Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukitkemuning,” terang Tatang Maulana.
Di lokasi tersebut, lanjut Kapolsek Bukitkemuning, jajaran yang dipimpinnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Wahyu Kusnandar. “Setelah dilakukan penggeledahan, dalam kendaraan yang digunakan tersangka ditemukan lima paket plastik klip berukuran kecil berisikan butiran kristal bening yang disinyalir narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kurang lebih 1 gram,” beber Tatang.
Saat diinterogasi, tersangka Wahyu Kusnandar mengakui jika lima paket kecil yang diduga sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Daeli Mursin yang berada di Desa Muaraaman, Kecamatan Bukitkemuning. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju kediaman Daeli.
“Setiba di sana dan dilakukan penggeledahan, anggota menemukan tiga paket besar berisikan butiran kristal bening yang kuat dugaan narkotika jenis aabu dengan berat keseluruhan 3 gram yang disimpan tersangka dalam kotak permen Frozz di balik lipatan sarung yang dikenakannya,” urai Tatang Maulana.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Terhadap keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP. Tatang Maulana. (edwardo)
Tinggalkan Balasan