Lampung Utara (SL)-Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura), Ilham Akbar menyampaiian keberatan dan/atau klarifikasi terkait pernyataan narasumber dalam pemberitaan yang berjudul ‘Hardik Sekretaris PDBI, Ilham Akbar Dipoliaikan?’ dan telah tayang di Media Siber www. sinarlampung.co, pada 20 Mei 2020 lalu.
Baca: Hardik Sekretaris PDBI Lampura, Ilham Akbar Dipolisikan?
Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi sinarlampung.co, perihal permohonan balasan klarifikasi tertulis dan penerbitan hak jawab, tertanggal 2 Juli 2020, Ilham Akbar menyampaikan keberatannya atas pernyataan narasumber pelapor Amin Sykuri yang terkesan ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik pribadinya.
“Perlu saya sampaikan setelah hampir empat tahun bertugas di Disporapar Kabupaten Lampura, belum pernah saya bertamu, baik urusan pribadi maupun kedinasan ke rumah narasumber atas nama Amin Syukri dan hubungan selama ini terjalin dengan baik dan harmonis,” tulis Ilham Akbar, dalam pernyataan klarifikasi bermateri Rp.6.000,- yang diterima redaksi media siber sinarlampung, Senin, 6 Juli 2020.
Dirinya juga membeberkan kronologis dari adanya insiden seperti yang telah diberitakan, beberapa waktu lalu, sehari sebelumnya, Selasa, 19 Mei 2020, pukul 14.30 WIB, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bandarlampung menelepon Bendahara Disporapar Lampura, Nani, yang mengatakan bahwa paling lambat, Rabu, 20 Mei 2020, PPTK Marching Band, Yulinar, beserta pemilik dokumen kontrak Marching Band (Pimpinan CV) agar mengantarkan dokumen kontrak asli Marching Band ke BPK Bandarlampung.
“Atas dasar ini, pada Rabu, 20 Mei 2020, PPTK Marching Band, Yulinar, dan Amin Syukri telah bersepakat untuk berangkat ke BPK Bandar Lampung. Sesuai dengan laporan Bendahara Nani, mereka akan berangkat ke BPK Bandar Lampung pada Rabu pagi, 20 Mei 2020,” sampai Ilham Akbar.
Dalam perjalanan waktu, pada Rabu siang, 20 Mei 2020, pukul 12.20 WIB, lanjut Ilham, dirinya memdapatkan laporan pesan melalui whatsApp dari Bendahara Nani bahwa Amin Syukri tidak ada kejelasan untuk berangkat ke BPK Bandarlampung, bersama PPTK Yulinar. Sementara di lain pihak, BPK Bandarlampung, Riyan, sudah menelepon kembali pukul 12.30 WIB, sudah mendesak dan menanyakan terus berkas sudah sampai dimana.
“Kembali pada pukul 12.31 WIB, saya menerima penyampaian laporan dari Bendahara Nani bahwa tidak ada kejelasan untuk mengantarkan berkas penting berupa dokumen kontrak asli Marching Band. Sementara, jajaran saya mulai dari staf kantor, bendahara, PPTK kegiatan, Kabid. Pemuda dan Olahraga, serta sekretaris tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang sifatnya mendesak dan serius,” tambahnya.
Maka, selaku pimpinan tertinggi di Disporapar Lampura, Ilham Akbar merasa memiliki beban dan rasa tanggung jawab untuk menanyakan secara langsung dan berangkat menuju rumah kediaman Amin Syukri di jalan Bangau 5 Kotabumi dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan kejelasan kenapa belum berangkat. “Dan mengingatkan bahwa dokumen asli kontrak Marching Band itu merupakan pekerjaan yang sangat penting yang harus dituntaskan paling lambat pada Rabu, 20 Mei 2020,” tutup Ilham Akbar.
Dalam surat yang disampaikan Kadisporapar Lampura, Ilham Akbar, dan ditujukan kepada Pimred sinarlampung.co, dirinya juga menyampaikan apresiasi atas pemberitaan yang ditayangkan telah profesional dan berimbang. (ardi/Red)
Tinggalkan Balasan