Pringsewu (SL)-Diduga cabuli 24 murid pencak silatnya, dua oknum guru pelatih pencak silat di Kecamatan Banyumas, Pringsewu, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Selasa 7 Juli 2020. A Kedua pelaku Mulyono alias Tole (38) dan Puji (41), keduanya warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Aksi cabul kedua oknum guru pencak silat tidak sampai sodomi, tapi sebatas onani itu dilakukan sejak tahun 2015 lalu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan pengaduan para orang tua korban ke Polsek Sukoharjo pada 2 dan 3 Juli 2020. Korban pencabulan pelaku IM tercatat 18 orang. Sedangkan untuk pelaku IP sebanyak enam dengan rentang usia para korban 13-15 tahun.
“Jumlah korban tersebut, dimungkinkan bisa bertambah. Saat ini kedua terduga pelaku kami amankan di Polres Sukoharjo dan masih menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan kasus,” kata Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu 8 Juli 2020.
Menurut Muzakir, berdasarkan keterangan korban, sebelum pencabulan tersebut korban mengikut latihan pencak silat di salah satu Pekon Kecamatan Banyumas. Pada waktu istirahat, korban dipanggil pelaku ke rumah kosong dekat tempat latihan silat.
Saat berada di rumah kosong kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul namun tidak sampai sodomi. “Setelah kami tanyakan kepada para korban tidak menolak ajakan tersebut. Rata-rata menjawab takut menolak karena pelaku orang penting di organisasi pencak silat tersebut. Selain itu, jika menolak para korban takut tidak diterima masuk menjadi anggota pencak silat tersebut,” jelas Kapolsek.
Para korban mengalami hal serupa dan mendapatkan perlakuan cabul lebih dari sekali. Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari kecurigaan salah satu orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya yang berbeda. “Korban akhirnya mengaku sering diajak masturbasi oleh pelaku sehingga orang tua korban melaporkannya ke polisi,” ujarnya.
Untuk mengetahui kejiwaan kedua pelaku kepolisian bakal mengundang tim psikologi guna melakukan memeriksa kejiwaan kedua pelaku tersebut. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun.
Ada kelainan Sempat Dua Tahun 2019 Kumat Lagi
Sementara pelaku IM als Tole di hadapan petugas mengakui aksi itu berlangsung sejak 2015, namun pada 2016-2018 kelainan seksual tersebut sempat berhenti. Memasuki 2019 hingga 2020 pelaku melakukan kembali terhadap para korban yang tidak lain merupakan anak didiknya tersebut.
Sedangkan untuk pelaku IP, kelainan seksual tersebut baru mulai dirasakan pada 2020 ini dan dilakukan terhadap enam anak didiknya. “Saya baru 2020 terhadap enam anak,” kata dia. (Red)
Tinggalkan Balasan