Dana Kas Daerah Pemprov dan Catatan Piutang Bank Banten Rp1,9 Triliun Tidak Jelas?

Banten (SL)-Angka anggaran Rp1,9 triliun yang dinyatakan sebagai modal kas di Bank Banten ternyata masih tumpang tindih. Pernyataan para pejabat Pemprov Banten terkait uang negara itu kian sumir. Dalam surat Gubernur Banten kepada Ketua DPRD Banten tertulis penyertaan modal ke Bank Banten Rp1,9 triliun, tetapi Sekda menyebut Rp1,5 triliun, ada selisih Rp400 miliar.

Hal itu diungkapkan Moch Ojat Sudrajat, seorang penggugat perbuatan melawan hukum Gubernur Banten, terkait kas daerah di Bank Banten. “Bahwa dalam dua hari ini Kita disajikan pernyataan dari Pejabat di Pemprov Banten, yaitu Kepala BPKAD Provinsi Banten selaku Bendahara Umum Daerah Provinsi Banten,” kata Moch Ojat Sudrajat, kepada wartawan

“Bahwa tentang Nilai Konversi dari Dana KASDA Provinsi Banten yang tertahan di Bank Banten yang akan dijadikan penyertaan modal. Sebelumnya berdasarkan Surat Gubernur Banten Nomor: 580/1135-ADPEMDA/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten yang mana nilainya Rp1,9 Triliun,” tambahnya.

Akan tetapi, kata Moch Ojat Sudrajat, pada tanggal 8 Juli 2020 Dana KASDA Provinsi Banten yang tertahan di Bank Banten yang akan dijadikan penyertaan modal di Bank Banten hanya sebesar Rp1,5 Triliun, “Nah ada selisih angka yang fantastis, dimana Rp400 M, itu berdasarkan penjelasan Sekda Provinsi Banten, ddan itu adalah dana Kas OPD,” ujar Moch Ojat Sudrajat.

Menurut Moch Ojat Sudrajat bahwa Sekda Provinsi Banten menyatakan dalam catatan neracanya dana Kasda di Provinsi Banten adalah Cash, ”Saya sebagai Penggugat dapat memahami itu, karena Pemprov Banten selaku pemilik uang dapat dipastikan dicatat sebagai Dana Tunai. Pertanyaannya adalah dana Rp400 M itu milik OPD mana saja?. Apakah Dana 400 M itu sudah dipergunakan atau belum,” tanya Ojat.

Moch Ojat Sudrajat, mempertanyakan hal itu, karena perlu dijelaskan kepada publik, karena adanya pernyataan yang berbeda dengan yang disampaikan oleh Media Warman selaku Komisaris Bank Banten. Berdasarkan pernyataan dari Media Warman yang dilangsir berita media online per 7 Juli 2020.

“Kata komisaris, Dana KASDA Pemprov Banten yang tertahan di Bank Banten senilai Rp 1,9T. Artinya apakah dalam waktu sesingkat itu dana 400 M sudah tersedia di Bank Banten? Jika sudah tentunya berasal dari mana,apakah kembali jual asset?,” urai Moch Ojat

Ojat menegaskan bahwa ada hal yang menarik dari pernyataan Media Warman, yang menyebutkan dana KASDA Pemprov Banten sebesar Rp1,9 triliun tersebut dalam bentuk catatan piutang dan hal itu diamini oleh Ketua DPRD Provinsi Banten.

“Catatan piutang sebesar Rp1,9 Triliun tersebut seharusnya dapat dijelaskan kepada publik, karena selama ini penjelasan yang disampaikan adalah berupa asset Kredit ASN Pemprov Banten dan Kredit anggota DPRD Provinsi Banten, mana yang benar,” katanya.

Moch Ojat Sudrajat, menambahkan dana KASDA Pemprov Banten sebesar Rp1,9 triliun tersebut diduga adalah dana yang diperoleh Pemprov Banten pada periode Tahun Anggaran 2020. Yaitu per 1 Januari 2020 sd 20 April 2020. Karena per 21 April 2020 RKUD Pemprov Banten dipindahkan ke Bank BJB.

”Oleh karena itu Bank Banten seharusnya dapat menjelaskan siapa saja yang berpiutang berdasarkan catatan piutang selain dari ASN Pemprov Banten dan anggota DPRD Provinsi Banten,” tambah Ojat

Moch Ojat Sudrajat meyakini bahwa catatan piutang itu bukan hanya kredit ASN dan anggota DPRD Provinsi Banten. Karena belum ditemukan catatan, dengan waktu yang singkat, ASN dan DPRD Provinsi Banten mengajukan kredit dengan jumlah besar.

”Sebagai penggugat saya tidak meyakini hal tersebut terjadi. Karena saya tidak menemukan adanya peristiwa dalam rentang waktu dari 1 januari 2020 sd 20 april 2020 adanya ASN maupun anggota DPRD Provinsi Banten yang secara bersama-sama, setiap harinya mengajukan kredit ke bank Banten dalam jumlah besar,” katanya.

Jika memang ada kredit ASN maupun Anggota DPRD Provinsi Banten, dengan nilai yang ada, itu tidak seluruhnya terjadi di tahun 2020. Mungkin diduga terjadi ditahun 2018 dan 2019.

“Dan Bank Banten seharusnya dapat menjelaskan berapa ASN dan anggota DPRD Provinsi Banten yang mempunyai kredit di Bank Banten pertahunnya Termasuk dengan jangka waktu serta besaran bunga karena besaran bunga adalah pendapatan bagi Bank Banten,” katanya. (suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *