Bandar Lampung (SL)-Penangkapan 8400 (sebelumnya 8000,red) butir pil ekstasy dan 955 gram sabu sabu (sebelumnya 1 kg,red), oleh Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung melibatkan delapan orang, dari tiga tempat di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dari delapan orang tersebut yakni DS, IB, AS, MF, IG, IS, SY, dan IR, hanya DS, IB, MF, dan IG yang di proses hukum, sisanya dilakukan pembinaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo mengatakan, penangkapan pertama tim berhasil mengamankan DS di Merak Batin pada Minggu 5 Juli 2020, dengan barang bukti 380 pil ekstasy. Kemudian dilakukan pengembangan di TKP kedua tepatnya di SPBU Sri Mulyo Natar, diamankan dua orang yakni IB dan AF dengan barang bukti satu paket sabu seberat 5 gram.
“Kemudian didapat keterangan dari IB ada dua orang lainnya, yakni MF dan IG di Hajimena Natar pada Senin 6 Juli 2020. Keduanya diamankan dengan barang bukti satu paket sabu milik MF seberat 5 gram, dan 0,2 gram berserta alat hisap bong milik IG yang didapat dari tersangka IB,” kata Adhi Purboyo saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat 10 Juli 2020.
Selanjutnya kata Adhi tim melakukan pengembangan terhadap IB, di sebuah rumah yang ada di Pemanggilan Natar. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, didapati tiga orang lainnya yakni IS, SY, dan IR. Ada pun barang bukti yang diamankan yakni enam paket sabu 600 gram, enam paket sabu 300 gram, dan empat paket sabu 40 gram.
“Barang bukti lainnya didapati tiga paket sabu 15 gram, tujuh plastik isi ekstaksi warna krim 7000 butir, dan satu bungkus pil ekstaksi warna hijau 1000 butir. Ada juga 20 butir pecahan ekstaksi, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik ukuran 1/4, satu bungkus plastik klip ukuran besar, dan satu bungkus plastik ukuran sedang,” jelas Adhi Purboyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut, didapati empat tersangka dengan pemeriksaan urin positif. Kemudian dari kepemilikan barang bukti ini, empat ditetapkan sebagai tersangka yakni DS, IB, MF, dan IG. Sedangkan empat lainnya dari hasil pemeriksaan, tidak terkait dengan tindak pidana narkotika, sehingga dilakukan pembinaan .
Akibat perbuatannya ini, ke empat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 20 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (Red)
Tinggalkan Balasan