Tim Cobra Polres Lampura Ciduk Alexander

Lampung Utara (SL)-Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara, yang dikenal dengan sebutan Tim Cobra, amankan seorang terduga yang mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kasatnarkoba Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, tersangka Alexander, (35), ditangkap pada Kamis lalu, 9 Juli 2020, siang, sekitar pukul 14.30 WIB, di rumahnya yang berada di Desa Bumiagung, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara

Dari tersangka, disita barang bukti (BB) berupa empat paket klip sabu berisikan butiran kristal bening yang disinyalir narkotika jenis sabu dengan bruto 0,8 gram, satu bundel plastik klip, serta sebuah timbangan digital.

“Saat ini, tersangka berikut BB telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, kepada sinarlampung.co, Sabtu, 11 Juli 2020, melalui keterangan persnya.

Terhadap tersangka, lanjut Aris, dapat dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *