Lampung Tengah (SL)-General Manager Koperasi, KGM Heru Gunito dan Manager Finance KGM Suko Winarmo, harus angkat kaki alias diusir dari rumah dinas, oleh pimpinan perusahaan. Mereka dianggap melawan atasan. Meski tidak jelas alasan tersebut karena apa. Pasalnya, keduanya selama ini menjalankan tugas sesuai aturan koperasi bukan perusahaan, dan bukan karyawan perusahaan sehingga tidak ada tanggung jawab dengan Perusahaan.
Puluhan warga PT Gunung Madu Plantations yang bergerak dibidang uasa perkebunan tebu di di Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Jumat, 10 Juli 2020, terharu saat melepas kepergian dua karyawan koperasi karena diusir pimpinan perusahaan itu. warga terisak sambil membantu menaikan barang-barang milik mereka.
Sebelumnya, kedua karyawan koperasi itu diusir pimpinan perusahaan untuk meninggalkan rumah dinas karena dianggap melawan atasan. Namun, alasan itu menimbulkan tanda tanya karena keduanya menjalankan tugas sesuai aturan koperasi bukan perusahaan.
Sesuai aturan, keduanya hanya bertanggungjawab kepada anggota koperasi. Keputusan pun diambil berdasarkan rapat anggota. Informasi di komplek perumahan Gunung Madu menyebutkan, pengusiran Heru dan Suko dikabarkan karena Pembina koperasi KGM Teh Choo Phong tersinggung karena keduanya tidak hadir dalam rapat pada Kamis malam 9 Juli 2020.
Pendiri KGM juga sesepuh KGM Gunawan Wibisono menyesalkan tindakan perusahaan karena semena-mena dan tidak ada landasan hukumnya. “Pengusiran dari rumah dinas itu juga tidak manusiawi,” katanya.
Suko Winarno, Jumat, 10 Juli 2020 mengatakan, alasan pengusiran karena pada malam Kamis, keduanya tidak bersedia rapat bersama pembina koperasi, Teh Choo Pong, di kantor central Gunung Madu. Malam itu yang hadir Sekretaris KGM Asti Sri Purniyati dan Bendahara Diky Ardiansyah. Suko minta rapat ditunda karena ketua tidak ada, dia juga hanya bertanggung jawab kepada pengurus KGM.
Anggota KGM Sarjono, mengatakan tindakan pengusiran tempat tinggal itu itu tidak manusiawi. Karena tanpa ada peringatan tapi langsung keluar skorsing. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Tengah Makmuri, mengatakan rapat anggota adalah keputusan tertinggi dalam koperasi. (rml)
Tinggalkan Balasan