Pengusaha Tambak Cukuh Balak Bantah Tuduhan Melanggar Aturan

Bandar Lampung (SL)-Pengusaha tambak di empat Pekon di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus membantah tudingan usaha tambak mereka bermasalah. Pasalnya perusahaan telah beropersai di sana sejak daerah itu masih menyatu dengn Kabupaten Lampung Selatan. Pihak perusahaan mempersilahkan jika DPRD Tanggamu akan datang dan melihat langsung usaha mereka.

Baca: Komisi III DPRD Tanggamus Akan Sidak Empat Perusahaan Tambak di Cukuh Balak Tanggamus Yang Diduga Melanggar

Hal itu disampaikan Nasrullah, atas nama pemilik perusahaan tersebut, Senin 13 Juli 2020. “Kami sangat patuh pada aturan, ijin semua lengkap. Kami ada jauh sebelum menjadi Kabupaten Tanggamus. Jadi tidak benar semua tudingan itu. Ini ada indikasi lain,” kata Nasrullah, yang juga mantan anggota DPRD itu.

Menurut Nasrullah, empat perusahaan tambak itu adalah satu group dengan managemen dan kegiatan yang berbeda beda, mulai dari lokasi pembibitan, peternakan, hingga pengolahan, dan gudang. “kami satu group. Ijin setiap tahun ijin diperpanjang, Amdal tiap bulan di lakukan uji lab, semua lengkap,” katanya.

Nasrullah menegaskan bahwa perusahaan pengelolaan tambak udang yang ada di lokasi itu adalah milik seorang insiyur, luluan Amerika, jadi tidak akan main main apalagi melanggar aturan. “Perusahaan ini nasional, jika sinarlampung.co ingin lihat ijin ijin silahkan lengkap. Saya yang mengurus semua proses ijin itu. Saya rekan dekatnya,” kata dia.

Nasrulla menambahkan, bahwa dia curiga banyaknya hal hal aneh yang muncul dan memprotes keberadaan usaha tambak itu akibat ulah oknum oknum yang tidak suka dengan keberadaan usaha di pekon itu. “Silahkan tanyakan Bupati, tanyakan Dinas terkait.Luasnya dulu memang 10 hektar dan kini ada perluasan menjadi 25 hektar. Jika kami melanggar silahkan buktikan, gugat hukum tim kami juga ada dan siap. Jadi sekali lagi itu tidak benar dinda,” katanya.

“Selama ini kami tidak pernah merusak. Kami patuh aturan selalu komunikasi dengan warga. Semuanya diurus tertib sesuai aturan. Apalagi yang dikelola perusahaan.Jika dewan ingin datang silahkan datang,” katanya. (Erwin/Juniardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *